Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Ardito Wijaya hadir mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye dan dikawal ketat personel Brimob Polda Lampung.
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menanggapi proses hukum tersebut, Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah, Slamet Anwar, menyampaikan keprihatinan serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Saya berharap proses hukum ini dapat segera selesai dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menilai kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati, teliti, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Lampung Tengah, Sumarsono, menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.
“Proses hukum yang berjalan harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap perkara ini menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Tengah agar lebih transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito Wijaya diduga bersama tiga pihak lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.
Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar terkait pengaturan pemenangan proyek tertentu.
Dana tersebut disebut digunakan untuk operasional serta pelunasan utang yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye tahun 2024.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)