Eks Finalis Putri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, 15 Orang Korban Praktik Kecantikan Ilegal
Glery Lazuardi April 29, 2026 03:23 PM

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka.

JRF diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Ia bahkan disebut mengaku sebagai dokter saat menangani pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.

Baca juga: Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur: Raup Miliaran Rupiah, Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius bagi para korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika berbayar. Untuk satu prosedur, korban disebut harus membayar hingga Rp16 juta.

Polda Riau juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ungkap Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti serta keterangan saksi dan ahli. Pada 28 April 2026, status JRF ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutup Kombes Ade.

Baca juga: Peran Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Dokter Gadungan hingga Penjemput Pasien

Kuasa Hukum Korban Bongkar Modus Diskon Klinik Ilegal

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial J di Pekanbaru. Laporan terhadap terlapor telah diajukan ke Polda Riau sejak 25 November 2025.

Menurut Mark, kasus tersebut kini menunjukkan kemajuan signifikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan terduga pelaku.

“Pada 25 November 2025 kami mengajukan laporan terkait terlapor berinisial J yang diduga mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi. Informasi terbaru yang kami terima, Ditreskrimsus Polda Riau sudah melakukan penangkapan. Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian,” ujar Mark, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, terlapor diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memastikan bahwa J bukan seorang dokter.

“Artinya, semua tindakan medis yang dilakukan terhadap klien kami tidak memiliki dasar keahlian medis yang sah,” tegasnya.

Mark mengungkap, modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan perawatan kecantikan dengan iming-iming diskon besar hingga separuh harga di klinik yang dikelolanya di Pekanbaru.

Namun, prosedur yang dijalani korban justru berujung pada kerusakan serius.

“Ada korban yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga, bibir hancur, bahkan ada yang mengalami cacat permanen. Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu hingga saat ini,” ungkapnya.

Salah satu korban, Novalinda Simamora, disebut mengalami kerugian besar setelah harus menjalani operasi perbaikan di rumah sakit di Batam. Total kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Awalnya korban tergiur karena biaya tindakan sekitar Rp16 juta setelah diskon. Namun akibat kerusakan yang ditimbulkan, korban harus menjalani operasi ulang dengan biaya ratusan juta rupiah,” jelas Mark.

Hingga kini, tim kuasa hukum mencatat sedikitnya 15 orang telah menjadi korban praktik ilegal tersebut. Mereka juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor, baik ke kepolisian maupun kepada kami,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan hingga ke tahap persidangan.

“Kami ingin perkara ini berjalan lurus sampai ke pengadilan. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Mark.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum

Sementara itu, Alqudri yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menyebut terlapor sempat berupaya menghindari tanggung jawab, meski telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Beberapa kali ada itikad untuk mengganti rugi, tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Saat ini, penanganan kasus dugaan praktik kecantikan ilegal tersebut masih terus berlanjut di Polda Riau.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.