TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kaimana mewajibkan setiap satuan sekolah di daerah itu untuk mengupdate data sarana-prasarana (sarpras) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di lapangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdikpora Kaimana, Ray Ratu D Come, usai membuka pelatihan Gerakan Numerasi Nasional di Graha Santo Martinus Kaimana, Selasa (28/4/2026).
"Seluruh kepala sekolah dan operator satuan pendidikan [wajib] mengupdate data sarana-prasarana (sarpras) ke dalam Dapodik sesuai kondisi riil di lapangan," ujar Ray Ratu.
Menurutnya, satuan pendidikan di Kaimana tidak lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan Dana Revitalisasi yang diturunkan langsung kepada sekolah berdasarkan pengajuan dinas dan persetujuan pihak sekolah.
“Dana revitalisasi sekolah bertujuan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan di ruang yang aman, layak, dan bermutu melalui perbaikan sarana dan prasarana,” jelas Ray Ratu.
Baca juga: Program Papua Barat Cerdas Terealisasi, Berikut Penjelasan Disdikpora Kaimana
Ia mencontohkan, pada tahun 2025 SMP Negeri Teluk Etna tidak memperoleh dana revitalisasi karena belum tuntas.
Namun, kata Ray Ratu, tahun ini SMP Negeri Teluk Etna berhak menerima bantuan tersebut.
“Dana revitalisasi berasal dari anggaran pemerintah pusat yang disalurkan langsung kepada sekolah untuk rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan sarana-prasarana,” tambahnya.
Ray Ratu menekankan, akurasi data Dapodik menjadi kunci utama agar sekolah dapat memperoleh bantuan revitalisasi.
“Operator sekolah wajib melaporkan kondisi fisik sekolah secara benar. Data yang terupdate dan akurat menjadi dasar kuat bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.