Bidik Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen di 2027, BPKPAD Banjarmasin Siapkan Strategi Genjot PAD
Hari Widodo April 29, 2026 04:52 PM

​BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menyusun opsi dan strategi untuk memenuhi mandat Pemerintah Pusat itu.

​Saat ini, kondisi belanja pegawai di lingkup Pemko Banjarmasin masih berada di angka 34 persen. Praktis, ada selisih sekitar 4 persen yang harus dipangkas.

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Edy Wibowo, mengungkapkan pihaknya tengah menggodok beberapa alternatif untuk mencapai target tersebut. 

Dijabarkannya, jika dikalkulasikan, angka 4 persen tersebut setara dengan nilai Rp60-90 miliar yang harus diefisiensi dari belanja pegawai, atau setara dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100 miliar.

​"Beberapa alternatif yang kami siapkan. Pertama adalah optimalisasi dari sisi pendapatan. Kedua, kemungkinan melakukan penilaian kembali atau penyesuaian terhadap belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Edy, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Sukses Juara FLSSN Kalsel, Begini Kisah di Balik Dua Penari Tunarungu SLBN 2 Banjarmasin

​Siasat itu diambil agar beban anggaran tidak bertumpu pada belanja rutin pegawai, sehingga program-program prioritas kepala daerah dan janji politik tetap bisa berjalan beriringan sesuai aturan fiskal dari pusat.

​Selain penyesuaian tunjangan, Pemko juga melihat peluang dari sisi alami organisasi. Tahun depan, tercatat sekitar 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarmasin yang memasuki masa pensiun.

​Pemko berencana tidak mengisi seluruh formasi yang kosong tersebut secara penuh. 

"Kami pertimbangkan apakah hanya meminta separuhnya saja untuk pengganti. Kami juga memantau kebijakan pusat mengenai PPPK Paruh Waktu," imbuhnya.

​Menurutnya, jika skema PPPK Paruh Waktu diberlakukan, hal ini akan membantu efisiensi anggaran karena beban biayanya tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

Meski telah bersiap, Pemkot Banjarmasin tetap berharap ada kebijakan diskresi atau revisi aturan dari Pemerintah Pusat. 

Baca juga: Bakal Eksekusi Baliho Tak Berizin, Satpol PP Banjarmasin Bidik Jalan Pangeran Antasari

Pasalnya, hampir seluruh daerah di Indonesia merasa keberatan dengan target belanja pegawai 30 persen tersebut.

​"Informasi yang kami dengar, kemungkinan pusat akan melakukan revisi karena se-Indonesia rasanya agak berat memenuhi angka tersebut. Namun, jika pusat tetap pada kebijakannya, kami sudah siap dengan opsi optimalisasi PAD dan penyesuaian TPP tadi," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.