BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, tengah bersiap melakukan serangkaian penertiban di wilayah kota Banjarmasin dalam waktu dekat.
Penindakan bakal menyasar baliho atau billboard raksasa yang tidak berizin, sebagaimana arahan Presiden dan Wali Kota.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra menjelaskan langkah ini bertujuan menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan estetika kota menjadi lebih baik.
Salah satu target utama penertiban dalam waktu dekat adalah sebuah billboard besar yang menempel di dinding Toko Queen, kawasan Simpang Empat Jalan Pangeran Antasari.
Baca juga: The Jagal Banjarmasin Siap Sambut Idul Adha 1447 H, Ketajaman Pisau hingga Syariat Jadi Prioritas
Tampak billboard tersebut layarnya sudah dilepas, namun reklamenya masih belum dieksekusi, Rabu (29/4/2026).
Dibeberkan Hendra, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.
Proses penertiban ini diklaim telah melalui tahapan operasional standar (SOP) yang lengkap.
Pihaknya mengungkapkan Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta melakukan pemanggilan penyidik kepada pemilik aset.
Namun ada kendala teknis dalam proses eksekusi pelepasan billboard yang menempel di dinding tersebut.
"Sebelumnya, petugas sempat mencoba melakukan pembongkaran manual dengan bantuan mobil skylift milik Dinas Perhubungan (Dishub), namun tinggi bangunan yang tidak terjangkau membuat eksekusi tertunda," paparnya.
Ke depan, Satpol PP berencana menggandeng pihak ketiga untuk menuntaskan pembongkaran konstruksi reklame tersebut.
"Secara SOP sudah selesai, tinggal eksekusi saja. Pemilik sebenarnya sudah kooperatif, namun kendala teknis di lapangan yang membuat kita harus mencari opsi lain," pungkas Hendra.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengkritik banyaknya spanduk atau baliho yang dipajang di sejumlah ruas jalan di Balikpapan dan juga Banjarmasin.
Selain itu, kabel-kabel semrawut yang membentang juga tak luput dari kritikan Presiden.
Prabowo pun meminta kepala daerah dapat menertibkan baliho maupun kabel listrik yang semrawut demi estetika kota tetap terjaga.
Menanggapi kritikan tersebut, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin mengatakan pihaknya siap melakukan penataan dan penertiban untuk mengembalikan keindahan kota.
Dikatakan Yamin, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memiliki aturan yang melarang pemasangan baliho di titik-titik tertentu untuk alasan kenyamanan dan estetika.
Selanjutnya, penertiban akan lebih digencarkan, terutama terhadap baliho atau reklame liar, yang tidak mengantongi izin.
"Sebenarnya kami sudah melaksanakan peraturan, salah satunya tidak memperbolehkan pemasangan baliho di median jalan. Ke depan, kita akan terus melakukan penertiban, khususnya terhadap baliho yang tidak berizin," kata Yamin.
Baca juga: Dishub Banjarmasin Anggarkan Rp408 Juta untuk Bikin Saluran Drainase, Kadishub Beri Penjelasan
Selain penertiban, Pemkot Banjarmasin juga berencana mengubah konsep media reklame di wilayah kota.
Baliho konvensional akan beralih ke teknologi yang kini berbasis digital, sehingga lebih tertata dan mendukung estetika kota.
"Nantinya reklame akan kita arahkan ke baliho digital seperti videotron," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)