BANGKAPOS.COM – Kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Umbulharjo, Kota Yogyakarta terungkap fakta baru.
Usut punya usut, dari penelusuran polisi terungkap satu pengasuh di daycare tersebut bisa mengasuh setidaknya tujuh hingga delapan anak.
Banyaknya anak yang harus diawasi membuat pengasuh kewalahan.
Mau tidak mau, alhasil penanganan yang dilakukan pengasuh dengan cara mengikat para balita yang kini kasusnya menuai sorotan tajam publik.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian ditemui pada Senin (27/4/2026) berujar, banyaknya anak yang harus diawasi membuat pengasuh kewalahan.
Baca juga: Pemilik Daycare Little Aresha Ternyata Hakim Pratama Aktif di Bengkulu, Alumnus UGM, MA Turun Tangan
Tindakan pengikatan dilakukan bukan karena kenakalan anak, melainkan prosedur yang ditetapkan ketua yayasan.
Untuk menutupi tindakan keji ini, pengasuh akan membuka ikatan ketika sesi dokumentasi guna meyakinkan orangtua bahwa anak-anak mereka dalam keadaan baik.
Orangtua juga sengaja dijauhkan aksesnya dari anak-anak mereka, seperti hanya boleh menunggu di depan pagar saat menjemput.
Dalam satu bulan, Daycare Little Aresha mematok harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta tergantung paket yang diambil orangtua.
Sedangkan gaji pengasuh mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 juta.
Beredar informasi bahwa pemilik Daycare Little Aresha merupakan seorang hakim aktif.
Terkait kabar itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar yang bersangkutan dipecat dari jabatannya dan dikenakan pidana.
Sahroni menyebut dirinya sudah meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memecat terduga pemilik Daycare Little Aresha.
Sahroni juga mendesak agar yang bersangkutan dikenakan pidana terkait dugaan penganiayaan 53 anak di Daycare Little Aresha.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni pada Senin (27/4/2026).
Baca juga: Histeris Ayah, Anaknya 2 Tahun Terbujur di Samping Jenazah Sang Kakak, Dua Saudara Tertimpa Truk
Adapun Daycare Little Aresha digerebek polisi usai diduga melakukan kekerasan kepada 53 anak yang dititipkan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian mengatakan penggerebekan itu bermula dari aduan dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Berdasarkan keterangan polisi, sejumlah anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diikat kaki dan tanganya.
Motif dari aksi penyiksaan adalah agar anak-anak tersebut tidak mengganggu temannya dan tidak membuat keributan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai kasus tersebut merupakan tindakan kejam yang harus diselesaikan secara hukum.
Sahroni meminta agar Kapolda DIY memberikan atensi penuh terhadap semua yang terlibat mulai dari pimpinan hingga pengasuh di Daycare Little Aresha.
Polisi membenarkan bahwa Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha berinisial RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan sejauh mana peran RIL di dalam struktur Daycare Little Aresha.
“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi. Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” katanya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Motor Tertimpa Truk, Dua Bersaudara Tewas, Adik 2 Tahun Susul Jenazah Kakak
Riski menuturkan tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan guna mengonfirmasi peran RIL di Yayasan Little Aresha.
“Ya, kita nanti lihat perkembangan besok. Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” ungkapnya.
“Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian lagi.
Hingga saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tersangka baru.
Polisi juga menyampaikan komitmennya untuk megusut tuntas kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Yogyakarta.
Di tengah penyelidikan, data mengenai harta kekayaan sang hakim juga ikut terungkap.
(TribunJogja.com/Miftahul Huda/Kompas.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)