BANGKAPOS.COM – Nama Jeni Rahmadial Fitri alias JRF menuai sorotan publik saat ini.
Bukan karena prestasinya yang gemilang, namun mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau dikabarkan ditangkap polisi.
Ia diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan menjalankan praktik medis ilegal di Pekanbaru.
Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Putri Indonesia Nyamar Dokter Kecantikan, Korban Cacat Permanen
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban membayar hingga Rp 16 juta.
Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri.
Kasus Naik ke Penyidikan Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Salah satu korban berinisial NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Baca juga: Inilah Lokasi 4 Pabrik Sawit yang Bakal Dibangun di Bangka, 9 Pabrik Sudah Beli TBS Petani Mandiri
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Ade.
Penyidik menyebut, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," sebutnya.
Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Profil Biodata Nazlatan Ukhra Kasuba, Kritik Sherly Gubernur Malut Gagal Total, Ayah Didakwa Korupsi
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Sebelum ditetapkan tersangka lantaran mengaku dokter kecantikan dan melakukan tindakan operasi bedah estetik ilegal, eks Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sempat viral lantaran tersandung kasus pelakor.
Dalam sejumlah video yang beredar saat itu, pada Maret 2026, Jeni disebut-sebut dilabrak oleh istri sah, saat sedang bersama seorang pria yang merupakan suami dari temannya sendiri.
Baca juga: Di Tempat Ini Awal Mula Adityawarman dan Hasan Basri Kenalan Sebelum Akhirnya Divonis Seumur Hidup
Insiden tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan biliar. Kejadian ini pun memancing perhatian orang ramai.
Namun, Jeni Rahmadial Fitri memberikan bantahan terkait tuduhan perselingkuhan tersebut. Bantahan ia sampaikan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @jennyrahma_55.
Sementara itu, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Baca juga: Skenario Dua Pembunuh Adityawarman Disusun Sejak Juli 2025, Motif Utama Terungkap, Dipicu Judol
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Unggahan ini pun langsung mendapat perhatian publik, terlihat dari ribuan respons dan ratusan komentar yang membanjiri postingan tersebut dalam waktu singkat.
Diketahui, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda) (Kompas.com/Idon Tanjung/Ihsanuddin) (Bangkapos.com)