TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
PKM berupa penyampaian edukasi itu menyoroti soal bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Acara tesebut menghadirkan dosen pengusul PKM Unpam Sri Endah Indriawati, Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid, Camat Pondok Aren Hendra, Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri dan Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Perman.
Pemateri dari pihak Unpam dan kepolisian menyampaikan bahaya judol dan pinjol ilegal dari kacamata hukum pidana dan perlindungan konsumen.
Dalam sambutannya, pihak kelurahan mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Terlebih, praktik judi online dan pinjaman online ilegal kini dinilai semakin marak dan berdampak langsung terhadap kondisi sosial maupun ekonomi warga.
Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, yang menjadi salah satu pemateri, memberikan pemaparan komprehensif mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dari perspektif hukum pidana, termasuk pengaturannya dalam KUHP Nasional serta kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran tindak pidana yang lebih luas.
“Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius serta berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat,” tegas Tri Yandi.
Sementara, pemateri lainnya, Dwi Yudha Saputro selaku Ketua Kelompok PKM Magister Hukum Unpam sekaligus Managing Partner KeyNaka Law Firm, menambahkan perspektif praktis dengan menguraikan berbagai kasus nyata yang muncul sebagai dampak lanjutan dari keterlibatan masyarakat dalam judol dan pinjol ilegal.
Ia menjelaskan bahwa banyak korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga berujung pada permasalahan hukum yang kompleks.
“Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus edukasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari warga yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan PKM ini ditutup dengan pembagian cenderamata serta bantuan sembako kepada warga Kelurahan Pondok Jaya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami risiko hukum dan sosial dari praktik judol dan pinjol ilegal, serta mampu mengambil langkah preventif untuk melindungi diri dan keluarga.