TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Seorang warga negara asing (WNA) China, CH (50), yang seorang bandar narkoba, menyekap remaja perempuan usia 17 tahun di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Pria paruh baya asal Negeri Tirai Bambu itu hendak memerkosa remaja tersebut, namun gagal.
Pelaku gagal melancarkan aksi bejatnya setelah telepon genggam miliknya berdering berkali-kali.
Jeda waktu saat pelaku mengangkat telepon dimanfaatkan korban untuk melonggarkan ikatan handuk di tangannya dan mengirim pesan darurat melalui WhatsApp.
Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Putri C. Utami mengungkapkan, pelaku sempat menghentikan tindakan kekerasannya saat ponselnya berbunyi berulang kali.
"Pelaku ini menjedalah perilaku dia kan, menyetubuhi anak ini secara paksa gitu. Nah dari situ akhirnya si korban ini mencari cara untuk minta tolong, dan ternyata ikatan handuknya itu setelah si pelaku ini berdiri kan ditindih nih badannya si pelaku ini, bisa untuk dilonggarkan handuk itu," kata Putri, dikutip Rabu (29/4/2026).
Setelah berhasil melonggarkan ikatan, korban segera menghubungi pengemudi ojek langganannya melalui pesan singkat.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak keamanan apartemen yang langsung mendobrak pintu kamar yang dijadikan lokasi penyekapan itu.
Putri menjelaskan, sebelum upaya penyelamatan terjadi, korban dalam kondisi tidak berdaya karena kedua tangannya diikat paksa oleh pelaku.
Upaya pemerkosaan tersebut sempat terjeda karena ponsel pelaku terus berdering.
Momen singkat itulah yang dimanfaatkan korban untuk melonggarkan ikatan handuk dan mengirim pesan darurat melalui WhatsApp kepada seorang kenalannya yang merupakan pengemudi ojek langganannya.
Pesan darurat tersebut membuahkan hasil.
Pengemudi ojek tersebut segera mencari bantuan hingga petugas keamanan apartemen mendobrak pintu kamar.
Petugas keamanan apartemen akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yang akhirnya tiba di lokasi.
Di lokasi, polisi menemukan pelaku CH bersama korban, serta barang bukti narkoba yang berserakan.
Putri menegaskan bahwa kliennya sempat ditawari obat-obatan terlarang oleh pelaku, namun korban menolak.
Lebih lanjut diketahui, korban diduga dijebak oleh dua temannya yang mengajaknya ke apartemen itu untuk bertemu pelaku.
Kedua temannya itu pergi dari apartemen setelah menerima uang dari pelaku CH.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat sekitar 5 gram.
Kemudian, ada juga cairan rokok elektrik dengan kandungan Etomidate dengan jumlah 321 cartridge.
"Kami juga mengamankan pelaku atau tersangka warga negara asing, yang mana sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ari Galang.
Setelah mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dibantu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mengirimkan korban ke Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun penanganan penyekapannya ditangani oleh petugas dari Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara.
"Untuk penanganannya, untuk tindak pidana kekerasan seksualnya sudah ditangani oleh Sat PPA," ucap Ari Galang.
Terkini, polisi tengah melakukan gelar perkara dan memeriksa intensif pelaku CH terkait dugaan peredaran narkoba.