TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua terdakwa perkara korupsi internet di Seruyan, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto mengaku tak sabar bertemu keluarga setelah dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).
Setelah mendengar putusan tersebut Reson dan Fredy tak kuasa menahan tangis. Bahkan, hingga keluar ruang sidang air mata keduanya masih tak terbendung dan tidak bisa berkata-kata.
"Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD satu lagi mau masuk kuliah," ungkap Reson.
Baca juga: Dua Terdakwa Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas, JPU Pertimbangkan Kasasi
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan
Dirinya mengaku, sudah 6 bulan lebih ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan.
Karena itu, ia ingin segera bertemu anak-anaknya.
Setelah itu, Reson ingin memastikan status kepegawaiannya di Pemkab Seruyan.
Sebelum terjerat kasus korupsi pengadaan internet ini, Reson merupakan Kadis Kominfo Kabupaten.
"Saya belum ke sana, jadi belum bisa memastikan," kata dia.
Rasa rindu dengan keluarga juga dirasakan terdakwa Fredy. Ia juga ditahan selama 6 bulan.
Selama 6 bulan itu juga Fredy terus mendapat dukungan moril dari kerabat dan keluarga.
"Dari awal memang saya rasa tidak bersalah," katanya.
Dirinya mengaku, sangat bersyukur telah dibebaskan dari dakwaan penuntut umum.
Namun demikian, Fredy tak merasa dikriminalisasi.
"Intinya saya melakukan sesuai dengan prosedur yang saya lakukan, karena memang sudah menjadi prosedur dari kejaksaan, saya ikuti aturannya," ungkapnya.
Fredy menegaskan, keluarganya juga percaya dirinya tak bersalah dan rutin memberi semangat.
Setelah dinyatakan tak bersalah, Fredy akan kembali ke keluarganya dan menjalani rutinitas pekerjaan seperti biasa.
Sebelum terseret kasus ini, Fredy bekerja sebagai Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus.
"Semoga perusahaan dengan adanya vonis bebas ini bisa mengembalikan saya untuk bekerja," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Fredy, Pujo Purnomo menegaskan, setelah ini pihaknya akan fokus untuk memulihkan nama baik kliennya.
Pujo menegaskan, setelah mempelajari berkas perkara kliennya, sejak awal dirinya yakin Fredy bakal bebas.
"Ketika kami masuk menangani sidang, saya sudah sampaikan kepada klien saya 75 persen ini bebas," ujarnya.
Inti dari putusan majelis, menurut Pujo, tak ada kerugian keuangan negara yang terbukti dan yang menghitung kerugian negara juga tidak berwenang.
Selain itu, dalam putusannya majelis juga memerintahkan agar uang barang bukti yang dititipkan ke Kejati Kalteng sebesar Rp 1,5 miliar dikembalikan ke Fredy untuk kemudian diserahkan ke perusahaan.
Pujo menegaskan, status pekerjaan kliennya saat ini masih bekerja di perusahaannya.
Ia menambahkan, kasus ini tak mempengaruhi kerja sama perusahaan dengan beberapa instansi pemerintah.
"Selanjutnya, kita akan memulihkan hak-hak Fredy," ujar Pujo.
Sementara itu, Penasehat Hukum Reson, Abdul Siddik menegaskan, pihaknya juga segera mengurus administrasi pembebasan kliennya.
Terkait potensi penuntut umum akan mengajukan kasasi, Siddik mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu tuntutan jaksa.
"Perkara ini dimulai sebelum adanya KUHAP baru, jadi masih menggunakan KUHAP yang lama," ungkapnya.
Untuk diketahui, meski KUHAP baru melarang JPU mengajukan kasasi untuk vonis bebas.
Hakim Ketua, Ricky Fardinand menyatakan JPU masih bisa mengajukan kasasi karena pemeriksaan perkara ini berlangsung sebelum KUHAP baru disahkan Januari 2026.
"Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum," kata dia.
Menanggapi hal itu, para kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan pendapat majelis hakim.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret Rekson dan Fredy ini berawal dari Tahun 2024.
Saat itu, Pemkab Seruyan mengganggarkan dana Rp 2,4 miliar dari APBD untuk pengadaan internet bekerja sama dengan PT ICON Plus sebagai penyedia nilai kontrak.
Dalam proses pengadaan tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, setelah proses persidangan, majelis menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakawaan JPU karena tak terbukti menyebabkan kerugian negara pada proyek pengadaan internet tersebut.