Jual Gas Portabel Hasil Isi Ulang dari LPG 3 Kg, Warga Serut Tulungagung Ini Ditangkap Polisi
Rendy Nicko April 29, 2026 09:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - AB (22), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu menjadi tersangka karena menjual gas elpiji isi ulang kemasan kaleng.

Penyebabnya, AB mengisi kaleng gas elpiji untuk kompor portabel ini menggunakan gas elpiji bersubsidi tabung LPG 3 kg.

Satu tabung gas elpiji 3 kg bisa digunakan untuk mengisi 10 kaleng elpiji portabel.

“Tersangka ini sudah menjalankan usaha ini selama 4 tahun. Jadi sudah banyak pelanggannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: 250 Personel Polisi Disiagakan di Trenggalek, Wapres Gibran Tak Ingin Dibuat-buat

Baca juga: Ratusan Warga Nganjuk Tertipu Investasi Snapboost, Kerugian Miliaran dan Lapor Polisi

Terungkapnya kasus ini bermula dari seorang bernama RB yang membawa elpiji isi ulang.

Saat itu polisi mendapati RP membawa 20 kaleng yang terisi dan 14 kondisi kosong.

Kepada polisi, RP mengaku membeli gas elpiji kaleng isi ulang ini dari AB.

Polisi kemudian mencari AB dan mendapatinya di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru pada Senin (20/4/2026) malam.  

“Malam itu kami melakukan penggeledahan di rumah AB dan menemukan banyak barang bukti. Seperti tabung 3 kg yang sudah kosong, serta alat untuk memindahkan gas dari tabung ke kaleng,” ungkap Andi.

Dalam modusnya, AB membeli alat pemindah gas dari tabung ke kaleng ini secara daring.

Dia menawarkan jasa isi ulang dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jika membawa kaleng kosong sendiri.

Selain itu dia juga membeli kaleng gas yang sudah kosong, kemudian dijual ulang seharga Rp 13.000 per kaleng.

“Harga jual di pasaran untuk gas portabel yang masih segel sekitar Rp 25.000. Lebih murah sehingga banyak yang tertarik,” ambung Andi.

Satu tabung gas elpiji 3 kg bisa dipakai untuk mengisi 10 kaleng gas portabel.

AB juga memanfaatkan timbangan digital agar pengisian presisi 320 gram sampai 335 gram per kaleng.

Dengan cara ini AB bisa meraup sekurangnya Rp 1,5 juta setiap bulan.

“Pelanggannya banyak karena gas ini banyak dipakai untuk camping (berkemah) atau masak outdoor, seperti ngegrill,” tambahnya.

AB diduga telah menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi tidak sesuai peruntukannya dengan cara mengemas dan menjual ulang.

Ia terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.