TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Ratusan warga Kabupaten Nganjuk merugi miliaran imbas dugaan kasus penipuan aplikasi Snapboost.
Para korban kini melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.
Didampingi kuasa hukum, Wahju Prijo Djatmiko dan tim, korban mendatangi Polres Nganjuk, Rabu (29/4/2026) siang.
Tim pengacara korban, Dennyk Felicia Trionita, mengatakan kasus dugaan penipuan ini dilaporkan salah satu korban, LN.
Baca juga: Warga Banaran Tulungagung Salah Gunakan BBM Subsidi, Modusnya Beli Pertalite Dijual ke POM Mini
LN mewakili 110 korban yang merasa dirugikan. Namun, total korban diperkirakan 400 orang.
"Kami mendampingi satu klien kami (LN) dalam pelaporan di Polres Nganjuk," katanya.
Dia menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya memberikan layanan konsultasi kepada para korban.
Selain itu juga pendampingan hukum secara gratis, serta membantu proses pelaporan sampai pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Felicia menilai, modus yang digunakan pelaku mengarah ke praktik penipuan berkedok investasi.
Gambarannya, korban diminta menyetor modal awal, lalu dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Akan tetapi di tengah jalan, keuntungan tidak pernah terdistribusikan ke korban.
"Kami menghitung kerugian berdasarkan keterangan para korban, yakni sekira Rp1 miliar," ucapnya.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi membenarkan adanya laporan ini.
Laporan dari para korban pun telah diterima dan ditindaklanjuti.
"Sekarang, masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)