Warga Banaran Tulungagung Salah Gunakan BBM Subsidi, Modusnya Beli Pertalite Dijual ke POM Mini
Rendy Nicko April 29, 2026 09:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman ditetapkan sebagai tersangka karena mengecer bensin jenis Pertalite.

Modusnya, S membeli bensin bersubsidi ini menggunakan mobil kemudian mengumpulkan hasil pembelian.

Setelah terkumpul, bensin ini dijual lagi melalui SPBU mini miliknya.

“Tersangka sudah menjalankan modus ini selama 6 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Evi Senang Motornya Kembali, Polres Kediri Bongkar 5 Kasus Curanmor

Andi memaparkan, S diketahui biasa membeli Pertalite di SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dengan mobil Toyota Kijang 1994 nomor polisi AG 1452 YD.

Setiap kali melakukan pembelian, S mengisi penuh tangki mobilnya yang berkapasitas 40 liter.

Pembelian ini dilakukan secara legal menggunakan QR code subsidi yang dikeluarkan Pertamina, sesuai plat nomor mobilnya.

“Setelah penuh, dua pulang dan mengeluarkan bensin di tangki mobilnya. Dia siapkan alat ember penampungan,” sambung Andi.

Sebelumnya S lebih dulu memodifikasi bagian bawah tangki mobilnya, dengan menambahkan kran.

S tinggal membuka kran itu dan menampung Pertalite dalam ember khusus yang juga sudah dimodifikasi.

Ember ini dilengkapi dengan selang sepanjang 2 meter, lalu ditambahkan pula kran untuk buka tutup aliran bensin.

“Dengan alat ini dia tampung bensin yang dia beli ke dalam galon-galon bekas air mineral. Kemudian dia melakukan pembelian lagi,” ungkap Andi.

Untuk pembelian kedua, S pindah ke SPBU Mojosari, Kecamatan Kauman.

Kali ini dia menggunakan QR code subsidi mobil AG 1730 RT atas nama Nimas Sri Pangesti.

Diduga petugas tidak mencocokkan nomor kendaraan dengan QR Code sehingga pembelian itu tetap dilayani.

“Kami masih meminta keterangan pihak SPBU, mengapa pembelian itu tetap dilayani. Kami juga minta rekaman CCTV saat tersangka membeli Pertaline, untuk memastikan nomor kendaraan beda dengan QR code yang digunakan,” paparnya.

Lagi-lagi Pertalite yang sudah dibeli ditampung dalam galon bekas air mineral, kemudian dipindah ke tangki POM mini milik S.

Polisi menangkap S pada Minggu (19/4/2026) pagi, dengan barang bukti 9 galon berisi Pertalite, masing-masing 15 liter.

Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan

Kepada polisi, S mengaku sudah menjalankan modus ini selama 6 bulan.

Setiap liter Pertalite dijual kembali seharga Rp 11.500, selisih Rp 1.500 dibanding harga seharusnya.

S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.