TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan kebijakan mutasi terhadap 208 Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan demosi atau penurunan jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026), menyusul adanya keberatan dari sejumlah ASN.
Ada 19 ASN yang mengklaim mengalami demosi. Bahkan, enam orang di antaranya menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Nunukan, H Muhammad Amin, menegaskan mutasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi organisasi.
"Ini bukan demosi, tetapi penyesuaian jabatan sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai," ujarnya dalam RDP.
Ia menjelaskan, dalam sistem kepegawaian, demosi memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Sementara dalam mutasi yang dilakukan Pemkab Nunukan, tidak ada proses disiplin yang dilalui ASN.
"Kalau demosi, ada tahapan pelanggaran dan sanksi. Dalam kasus ini tidak ada, sehingga tidak tepat disebut demosi," tegasnya.
Muhammad Amin menyebut, pergeseran jabatan yang terjadi, termasuk perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional, merupakan bagian dari kebijakan penataan sumber daya manusia berbasis sistem merit.
Baca juga: Tiga ASN Pemkab Nunukan Dilantik Secara Hybrid, Begiini Pesan Bupati soal Mutasi Jabatan
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan penyesuaian regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menitikberatkan pada penguatan jabatan fungsional.
Selain itu, ia memastikan seluruh proses mutasi telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara administratif dan teknis sudah sesuai prosedur, termasuk rekomendasi dari BKN," katanya.
Meski begitu, bantahan tersebut tak serta-merta meredam protes. Salah satu ASN, Mutiq Hasan Nasir, justru mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Menurutnya, mekanisme peralihan ke jabatan fungsional harus mengikuti ketentuan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
"Kalau dasarnya keliru, hasilnya juga akan keliru. Kami hadir untuk memperkuat materi gugatan ke PTUN," ujarnya.
Baca juga: 11 Daftar Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Nunukan Irwan Sabri Hari Ini
Di sisi lain, DPRD Nunukan meminta agar polemik ini tidak berlarut-larut dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengingatkan agar kebijakan mutasi tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
"Jangan sampai kebijakan ini dipengaruhi kepentingan tertentu. Mutasi harus berdampak pada peningkatan kinerja," kata Muhammad Mansur.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Saddam Husein, menyarankan agar pihak yang keberatan segera menempuh jalur hukum tanpa memperpanjang polemik di ruang publik.
"Kalau masih ada perbedaan penafsiran, silakan uji di PTUN. Jangan terus menjadi polemik yang berkepanjangan," tegasnya.
Hingga kini, polemik mutasi ASN di lingkungan Pemkab Nunukan masih berlanjut dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
(*)
Penulis: Fatimah Majid