3 WANITA Open BO Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Praktik Bisnis Prostitusi Online di Bali 
Anak Agung Seri Kusniarti April 30, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar praktik prostitusi online dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan tiga orang wanita di wilayah Denpasar dan Gianyar. 

Polisi juga mengamankan tiga tersangka wanita berinisial FF (28) asal Bandung, serta TW (22), dan TRK (23) asal Jawa Timur. Ketiganya terbukti memproduksi serta menjajakan konten asusila melalui berbagai akun media sosial.

Dires Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkapkan keberhasilan pengungkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit II Ditressiber Polda Bali pada 27 Februari 2026. 

Petugas awalnya menemukan akun X (Twitter) @Babyclara23 yang diduga membuat dan menawarkan konten pornografi dengan lokasi kejadian di Penginapan Putik Sari, Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Pengembangan berlanjut pada akun @WulandariM58327 yang beroperasi di kamar kos di Jalan Gunung Kalimutu, Denpasar Barat. 

Baca juga: ANGKAT Masalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, FSPM Bali Long March & Diskusi Publik di Hari Buruh!

Baca juga: TEWAS 1 Penumpang Insiden Kijang Terbalik di Sukasada, Kecelakaan Tunggal Diduga karena Rem Blong 

Tidak berhenti di sana, pada 27 April 2026, petugas kembali menemukan akun @MySvnfl0wer yang mengunggah video asusila oral seks dengan jumlah pengikut mencapai 10,8 ribu akun.

“Modus operandi para pelaku adalah membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto atau video bermuatan pornografi di akun media sosial untuk mendapatkan pelanggan atau booking order,” kata Kombes Aszhari didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy serta didampingi para Kasubdit Siber dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Rabu (29/4). 

Polisi bergerak cepat setelah melakukan penelusuran lanjutan dan pembayaran sejumlah uang, di mana tim menerima kiriman video pornografi melalui akun Telegram @ClaristaAbrina15 serta dua akun X terkait lainnya. 

Melalui penelusuran tersebut, pemilik akun FF, TW, dan TRK berhasil diidentifikasi dan langsung dilakukan penindakan di domisili mereka masing-masing di wilayah Denpasar Barat dan Gianyar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang bisnis ilegal tersebut.  

Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, tiga bundel bukti tangkapan layar (screen capture) konten bermuatan pornografi, serta bukti transfer pembayaran dari para pelanggan.  

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. 

Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status tersangka secara resmi kepada ketiga wanita tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Maret 2026 dan 28 April 2026.

Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, hingga memperjualbelikan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun,” tegas Kombes Aszhari.

Rencana tindak lanjut kepolisian saat ini adalah melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Bali memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas terkait keamanan ruang digital. 

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination, yang tidak hanya aman sebagai destinasi wisata fisik, tetapi juga sehat di ruang digital bagi masyarakat maupun wisatawan. 

Kombes Aszhari menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk perdagangan konten pornografi di berbagai platform digital. 

Masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan teknologi dan diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum di dunia maya agar ruang digital tetap aman dan nyaman. (ian) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.