TRIBUN-BALI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali akan menggelar diskusi publik di wantilan DPRD Bali. Sebelum itu, peserta akan long march dari depan Kantor Gubernur Bali menuju wantilan Kantor DPRD Bali.
“Kami kumpul di depan kantor gubernur, dan long march menuju DPRD Bali. Kumpul jam 09.30, setelah itu menuju DPRD Bali,” ujar Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, Rabu (29/4).
Dalam kegiatan yang digelar Kamis (30/4) melibatkan sekitar 250 peserta.
“Yang sudah konfirmasi hadir Ketua DPRD Bali, Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Bali, dan Kadisnaker Denpasar,” imbuhnya. Dalam diskusi publik ini mengangkat isu utama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurutnya, PKWT ini merupakan sebuah upaya eksploitasi terhadap para pekerjanya. “Ini adalah pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan aturan ketenagakerjaan terhadap penggunaan tenaga kerja PKWT atau biasa disebut sebagai pekerja kontrak, pekerja magang, dan juga pekerja perjanjian kerja harian (PKH) yang semakin hari semakin masif,” paparnya.
Baca juga: TEWAS 1 Penumpang Insiden Kijang Terbalik di Sukasada, Kecelakaan Tunggal Diduga karena Rem Blong
Baca juga: KISAH Pilu Kakak Beradik Yatim Piatu di Bukit Tuntung, Juni & Agus Bertahan Hidup dari Uluran Tangan
Dalam sistem kerja kontrak, ketidakpastian selalu menghantui pekerja ketika kontrak kerjanya akan berakhir, atau bagi pekerja harian dihantui rasa waswas.
Menurutnya, lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang isinya pada dasarnya adalah isi dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada dasarnya sudah dinyatakan inkonstiusional bersyarat oleh Mahkamah Agung RI, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja membuat hubungan kerja menjdi semakin lentur (fleksibel), dimana tidak ada pembatasan lagi pekerjaan di seluruh bidang pekerjaan, termasuk pekerjaan dengan sistem kerja outosurce.
Padahal secara aturan hukum, peraturan tentang penggunaan tenaga kerja PKWT sebenarnya sudah sangat jelas, bahwa PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Meskipun tidak ada data pasti, pihaknya menduga banyak pengusaha yang tidak mencatatkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Hal ini diperparah dengan tingkat pengawasan ketenagakerjaan yang sangat minim.
“Pengawas tenaga kerja yang jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah perusahaan, selalu menjadi alasan klise setiap kali isu menyimpangan PKWT dimunculkan, seolah-olah pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa ketika terjadi pelanggaran PKWT di tempat kerja,” imbuhnya.
Situasi ini menjadi lebih rentan dengan maraknya penggunaan status daily worker (pekerja harian) dan outsourcing di hampir semua lini.
Dalam skema ini, pekerja tidak hanya kehilangan kepastian kerja, tetapi juga seringkali tidak memperoleh hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Pekerja dapat dengan mudah dipanggil dan diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas.
Model hubungan kerja seperti ini menciptakan fleksibilitas ekstrem bagi oknum pengusaha, namun di sisi lain memindahkan seluruh risiko ekonomi kepada pekerja.
FSPM mendorong agar pemerintah terkait khususnya Disnaker di Provinsi Bali lebih meningkatkan tentang fungsinya sebagai lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pekerja khususnya pada industri pariwisata.
Pengawas ketenagakerjaan diharapkan mampu menjalankan fungsinya yaitu melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan secara maksimal agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya terhadap penerapan PKWT yang terjadi selama ini dapat dihentikan dan ditindak, dan pekerja yang menjadi korban atas pelanggaran tersebut, sesegera mungkin statusnya ditetapkan sebagai pekerja tetap atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alasan klise kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan sebenarnya dapat diatas dengan melakukan terobosan hukum dengan dibentuknya Tim Independen Pengawas Ketenakerjaan yang berasal dari unsur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.
Sementara itu, Perayaan hari buruh atau may day untuk di Kota Denpasar pada 1 Mei 2026 akan dipusatkan di Pantai Muntig Sidakarya. Berbagai kegiatan akan digelar dalam perayaan ini dengan melibatkan pekerja, perusahaan hingga masyarakat setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan, rangkaian kegiatan difokuskan pada kegiatan sosial, lingkungan, serta apresiasi kepada pekerja dan badan usaha.
Kegiatan tersebut di antaranya bersih-bersih pantai, penanaman pohon ketapang, serta penyerahan penghargaan kepada desa adat dan badan usaha.
“Selain itu, juga akan dilakukan penyerahan simbolis program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan pekerja,” katanya, Rabu (29/4).
Selain itu, kegiatan juga diramaikan dengan pentas kreativitas seni dari para pekerja di Kota Denpasar serta pembagian doorprize.
Untuk mendukung pelestarian lingkungan pesisir, Disnaker Denpasar bersama pihak terkait juga akan menanam sebanyak 500 bibit mangrove di kawasan Pantai Sidakarya. Penanaman ini melibatkan nelayan setempat dan Desa Adat Sidakarya.
“Bibit mangrove kami fasilitasi melalui koordinasi dengan pihak terkait di bidang pengelolaan aliran sungai. Penanaman nantinya melibatkan masyarakat dan nelayan setempat,” katanya.
Sebanyak 87 badan usaha di Kota Denpasar akan dilibatkan dalam kegiatan ini. Berbeda dengan perayaan di sejumlah daerah lain, peringatan May Day di Denpasar tidak diisi dengan aksi turun ke jalan.
Seluruh rangkaian kegiatan difokuskan pada suasana kebersamaan, hiburan, serta kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (sup)