SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Seorang remaja berinisial AVP (18), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diamankan anggota Reskrim Polsek SU I Palembang setelah melakukan aksi pencurian kantong plastik.
Pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2026) malam, setelah sebelumnya melakukan pencurian pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama.
Korban, Hasan Setiawan (52), baru menyadari kejadian tersebut saat pulang berjualan dari Pasar Induk Jakabaring dan hendak mengecek stok kantong plastik di gudang rumahnya.
Saat itu, korban mendapati jumlah stok yang semula 10 karung berkurang menjadi hanya 3 karung.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang melakukan aksi pencurian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak 7 karung kantong plastik dengan nilai ditaksir mencapai Rp9 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Heri, didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kami tangkap atas laporan korban terkait pencurian kantong plastik dengan kerugian sekitar Rp9 juta,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di kediamannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sandal merek Adidas milik pelaku, satu buah gembok milik korban yang telah rusak, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek SU I Palembang untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, AVP hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya.
“Saya mengaku salah, Pak, dan menyesal,” ujarnya singkat.