Harga TBS Sawit Tak Sesuai Aturan, DPRD Mateng Desak Perusahaan Disanksi
Abd Rahman April 30, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah kembali mencuat.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang membeli TBS tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamka saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Penemuan Ari-ari Bayi di Mamuju Bikin Geger Warga, Ternyata Milik Pasangan Suami Istri

Baca juga: Drainase Tertutup Tanah, Jalan Pattimura Pasangkayu Rawan Banjir saat Hujan

Ia mengaku geram karena banyak perusahaan tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, kondisi ini membuat para petani merasa dirugikan dan semakin resah.

“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat karena harga beli di lapangan sangat rendah,” ujarnya.

Harga Tak Sesuai Ketetapan

Hamka menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah provinsi per 13 Maret 2026, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.183,13.

Kemudian, pada penetapan terbaru tanggal 15 April 2026, harga kembali naik menjadi Rp3.370,33 untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan.

“Ini seharusnya menjadi acuan dan wajib diikuti oleh seluruh perusahaan kelapa sawit di Mamuju Tengah,” tegasnya.

Foto : HARGA TBS - Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka menyoroti harga beli TBS di Mamuju Tengah tak sesuai harga penetapan Disbun Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (30/4/2026). (Sandi/Tribunsulbar)
Foto : HARGA TBS - Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka menyoroti harga beli TBS di Mamuju Tengah tak sesuai harga penetapan Disbun Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (30/4/2026). (Sandi/Tribunsulbar) (Sandi Anugrah/Sandi Anugrah)

Desak Disbun Turun Tangan

Hamka mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat segera turun langsung melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak ragu memberikan teguran hingga sanksi tegas.

“Segera lakukan kroscek dan berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan,” pintanya.

Keluhan Petani

Sementara itu, Bahri, salah satu petani kelapa sawit, mengungkapkan harga TBS di tingkat petani saat ini hanya berkisar Rp2.000 per kilogram.

Ia mengaku heran karena harga yang ditetapkan pemerintah mengalami kenaikan, namun di tingkat pabrik justru tidak mengikuti bahkan cenderung stagnan.

“Harusnya naik, tapi di lapangan justru tidak berubah, bahkan ada yang turun,” ungkapnya.

DPRD berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar harga TBS kembali sesuai ketetapan dan tidak merugikan petani di Mamuju Tengah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.