TRIBUNSTYLE.COM - Geger seorang mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditangkap pihak kepolisian.
JRF terjerat kasus praktik kedokteran ilegal, korban yang menjalani perawatan di bawah tangannya justru harus menanggung nasib pilu akibat cacat permanen yang dideritanya.
Petualangan JRF sebagai dokter kecantikan gadungan terhenti setelah tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Mantan Finalis Puteri Indonesia Asal Riau Tersandung Kasus Klinik Kecantikan Ilegal, Ada 15 Korban
Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pelarian JRF akhirnya terhenti.
Mantan finalis ajang kecantikan ini diringkus oleh pihak kepolisian pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring mencuatnya laporan dari sejumlah korban yang mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Salah satu cerita pilu datang dari korban berinisial NS, yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada Juli 2025 lalu.
Nahas, impian NS untuk tampil lebih menawan justru berubah menjadi mimpi buruk. Bukannya mendapatkan hasil perawatan yang maksimal, ia justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Ade, melansir dari Kompas.com.
Penyidik menyebut, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa JRF ternyata telah menjalankan bisnis kecantikan ini dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.
Selama bertahun-tahun, klinik yang ia kelola tersebut beroperasi menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif yang cukup fantastis.
Para pasien yang datang harus merogoh kocek dengan nilai yang bervariasi tergantung jenis tindakan. Bahkan, untuk satu kali prosedur medis saja, korban diketahui ada yang membayar hingga mencapai Rp16 juta.
Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
(TribunStyle.com/TribunJatim.com)