TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kini tengah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan praktik presensi fiktif yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu ini mencuat setelah terungkap adanya indikasi penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa harus hadir secara fisik di tempat kerja.
Kabar ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat sistem presensi merupakan salah satu indikator kedisiplinan pegawai.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Ia menyebutkan bahwa langkah awal sudah dilakukan melalui investigasi internal guna mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.
Lebih lanjut, penelusuran kini difokuskan untuk mengidentifikasi ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi ilegal tersebut.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Pengacara, Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang Meski Sakit, Jaksa Tegas Membantah
Proses ini dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan.
Hingga saat ini, Pemkab Brebes masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung.
Jika ditemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam sistem digital pemerintahan, sekaligus dorongan untuk memperkuat integritas dan kedisiplinan ASN di era teknologi yang semakin canggih.
“Kami sedang menginventarisasi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi fiktif ini. Investigasi internal juga tengah berjalan,” kata Haris, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, dugaan sementara mengarah pada keterlibatan pihak luar yang mampu menembus sistem presensi.
Pihaknya juga memastikan tidak ada pegawai internal yang terlibat dalam distribusi aplikasi tersebut.
“Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” ujar Haris.
Baca juga: Setelah Puluhan Tahun, Palang Pintu Legendaris Mbah Ruwet Akhirnya Diresmikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa berada di lokasi kerja.
Modus ini disebut sebagai perkembangan baru setelah celah manipulasi GPS pada sistem sebelumnya ditutup.
Praktik serupa diketahui pernah terjadi pada 2022 hingga 2023, ketika oknum ASN memanfaatkan celah pada sistem Global Positioning System (GPS) dalam aplikasi presensi milik BKPSDMD Brebes.
Setelah sistem diperbarui, muncul dugaan penggunaan aplikasi berbayar yang dapat terintegrasi dengan server presensi.
Seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak 2025.
Menurutnya, aplikasi itu memudahkannya melakukan presensi meski harus meninggalkan tempat kerja.
“Saya sering keluar kantor saat jam kerja karena mengurus bisnis. Dengan aplikasi ini, saya tetap bisa absen,” ujarnya.
Guru lain di salah satu SD negeri di Kecamatan Brebes juga mengungkapkan hal yang sama.
Ia mengaku pernah ditawari untuk menggunakan aplikasi tersebut dengan skema pembayaran tertentu.
Calon pengguna disebut diminta menghubungi nomor tertentu dan membayar Rp 250.000 untuk masa aktivasi satu tahun.
Pengguna kemudian diminta mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi supaya dapat mengakses layanan.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)