TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Arif Virgo Pratama (18), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap polisi karena mencuri tujuh karung kantong plastik senilai Rp9 juta.
Aksi yang dilakukan pemuda tersebut terekam kamera CCTV sehingga menuntun polisi cepat menangkapnya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu, RT 31, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Aksi pencurian ini diketahui korban yakni Hasan Setiawan (52), berawal saat ia baru pulang dari jualan di Pasar Induk Jakabaring dan ingin melihat stok kantong plastik yang ingin dijualnya di sana.
Lalu, saat korban membuka gudang penyimpanan di rumahnya, ia melihat stok plastik yang awalnya 10 karung hanya tersisa 3 karung.
Baca juga: Siswi SMA di Musi Rawas Viral Jadi Korban Perundungan Hingga Alami Luka Memar, Polisi Turun Tangan
Dikarenakan curiga, lalu korban melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan pada saat dibuka, CCTV tersebut terlihat seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian barang milik korban.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa tujuh karung kantong plastik yang jika ditaksir senilai Rp9 juta serta melaporkan peristiwa ini ke Polsek SU I Palembang.
"Benar, pelaku kita tangkap atas laporan korban yang melaporkan aksi pencurian kantong plastik dengan nilai kerugian Rp9 juta," ungkap Kapolsek SU I Palembang, Heri, didampingi Kanit Res, AKP Andrian, Kamis (30/4/2026) pagi.
Lanjutnya, dari laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa ini dan memeriksa CCTV dari TKP (tempat kejadian perkara).
"Setelah mengetahui pelaku dan mengendus keberadaan pelaku, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merek Adidas milik pelaku, 1 gembok milik korban yang sudah rusak, dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan anggota penyidik Reskrim Polsek SU I Palembang guna dilakukan pengembangan," katanya sambil mengatakan bahwa atas ulahnya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya.
"Saya mengaku salah, Pak, dan menyesal," ucapnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel