Cegah Kenakalan Remaja, Polres Bangka Barat Beri Penyuluhan Hukum ke Pelajar Sekolah
Ardhina Trisila Sakti April 30, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polres Bangka Barat menyampaikan kasus yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Sepanjang awal tahun 2026 menunjukkan tren memprihatinkan di wilayah Bangka Barat. 

Berdasarkan data, sejak Januari hingga April tercatat sejumlah kasus seperti pencabulan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak hingga pencurian (curat).

Dengan mayoritas pelaku berasal dari kalangan dewasa dan korban didominasi anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan total pelaku/tersangka, 2 ABH dan korban 4 ABH. 

Dengan kasus tersebut, puluhan siswa di Mentok, mendapatkan penyuluhan hukum oleh Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) sebagai upaya pencegahan.

Penyuluhan berkaitan kenakalan remaja, kepada puluhan siswa di MA Bina Insan Cendikia Mentok, MAN 1 Bangka Barat, dan SMK Muhammadiyah Mentok, pada Rabu (29/4/2026).

Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso mengatakan, kegiatan penyuluhan merupakan langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja. Sekaligus memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda.

"Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar terkait batasan-batasan hukum serta dampaknya. Karena setiap perbuatan yang melanggar aturan, baik norma sosial, agama maupun hukum positif," ujar Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan Kamis (30/4/2026).

Dia menambahkan, materi yang disampaikan meliputi kenakalan remaja, bahaya pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, keterlibatan dalam geng motor dan balapan liar.

"Hingga berbagai tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, penyalahgunaan narkotika serta bullying atau perundungan," ujarnya.

Dikatakan Yos, pemahaman hukum sejak dini sangat penting. Tujuannya untuk membentuk karakter pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab.

"Kami ingin para pelajar memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Sehingga mereka dapat lebih bijak dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif," terangnya.

Selain itu, dalam penyuluhan juga disampaikan aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.