Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 163 juta di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Sebelum klarifikasi ini disampaikan, informasi terkait temuan tersebut telah lebih dulu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Beragam spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya penyelewengan dana, yang kemudian memicu perhatian masyarakat serta respons dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda SBT, Imelda Diana Rumarey Wattimena, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bentuk penggelapan dana.
Baca juga: Bapenda SBT Tegas, Rp163 Juta Temuan BPK Dipastikan Kembali ke Kas Daerah
Baca juga: Pesan Tegas Wamendiktisaintek RI: Lulusan Daerah di SBT Jangan Minder, Berani Bersaing!
Hal itu murni kesalahan administratif dalam mekanisme pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2024.
“Ini bukan uang yang digelapkan atau diselundupkan. Yang terjadi adalah kekeliruan administrasi dalam mekanisme pembayaran,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2024.
Ia menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran insentif.
Khususnya pada dasar penetapan penerima insentif yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya pembagian insentif itu ditetapkan dengan SK Bupati, bukan SK Kepala Badan. Itu yang menjadi temuan,” jelasnya.
Imelda mengungkapkan, kesalahan tersebut terjadi karena mekanisme lama masih digunakan.
Praktik tersebut telah berlangsung sejak Bapenda masih berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Mekanisme itu kemudian terus digunakan tanpa penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Akibatnya, pemberian insentif kepada sejumlah pejabat dan pegawai dinilai tidak sesuai ketentuan administratif.
Penerima insentif mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Mulai dari kepala daerah hingga staf teknis masuk dalam daftar penerima.
Meski demikian, Imelda memastikan seluruh data penerima tercatat dengan jelas.
“Semua ada rinciannya, termasuk siapa saja yang menerima dan berapa jumlahnya. Data itu juga ada di Inspektorat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni administratif dan dapat ditelusuri secara transparan.
Sebagai langkah evaluasi, Bapenda SBT telah menghentikan sementara pemberian insentif sejak tahun 2025.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa mendatang.
“Setelah kejadian ini, tidak ada lagi insentif yang diberikan. Kami lakukan evaluasi total,” tambahnya.
Imelda berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan yang beredar tidak benar.
“Jadi dugaan di luar itu tidak benar. Semua ada data, ada bukti, dan sedang dalam proses sesuai aturan,” tutupnya.(*)