Bapenda SBT Tegas, Rp163 Juta Temuan BPK Dipastikan Kembali ke Kas Daerah
Ode Alfin Risanto April 30, 2026 12:52 PM

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 163 juta akan dikembalikan ke kas daerah.

Proses pengembalian dilakukan oleh masing-masing individu penerima insentif pemungutan pajak.

Kepala Bapenda SBT, Imelda Diana Rumarey Wattimena, menegaskan bahwa seluruh pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ini per individu. Siapa yang menerima, dia yang mengembalikan ke kas daerah sesuai jumlah yang diterima,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di kantornya, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pesan Tegas Wamendiktisaintek RI: Lulusan Daerah di SBT Jangan Minder, Berani Bersaing!

Baca juga: Jalan Rusak Lumpuhkan Distribusi Kelapa, Mahasiswa KKN Desak Pemda SBB Bertindak

Ia menjelaskan bahwa pengembalian tidak dibebankan kepada institusi secara keseluruhan.

Melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima sesuai nominal yang diterima.

Imelda juga mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu penerima insentif.

Ia tercatat menerima sekitar Rp. 14 juta dan telah menyiapkan proses pengembalian.

“Kalau saya sendiri sudah siap kembalikan. Tinggal dirincikan saja sesuai penerimaan,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memberikan waktu selama 60 hari untuk proses pengembalian.

Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi seluruh penerima untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia memastikan bahwa seluruh penerima yang masih aktif telah berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut.

Sementara itu, untuk penerima yang telah meninggal dunia, pengembalian akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

“Dengan kondisi apapun, yang bersangkutan tetap harus mengembalikan. Itu komitmen kami,” katanya.

Imelda menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan secara transparan.

Data terkait penerima dan jumlah dana juga tersedia dan dapat ditelusuri.

“Semua ada rinciannya, termasuk siapa saja yang menerima dan berapa jumlahnya,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bapenda SBT juga telah menghentikan sementara pemberian insentif sejak tahun 2025.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Selain itu, evaluasi menyeluruh juga dilakukan terhadap mekanisme yang ada.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

Pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.