Eks Putri Indonesia Riau Ditangkap, Ngaku Dokter Kecantikan Modal Sertifikat, Pasien Cacat Permanen
pairat April 30, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Dengan mengantongi sertifikat pelatihan, eks Putri Indonesia Riau yang berinisial JRF mengaku seorang dokter kecantikan.

Kini JRF ditangkap polisi setelah terungkap membuka praktik kecantikan dengan mengaku sebagai dokter, padahal sam sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.

Korbannya pun sampai belasan orang hingga ada yang mengalami cacat permanen.

Diketahui, JRF mengaku dokter kecantikan dan buka praktik padahal hanya berbekal sertifikat pelatihan kecantikan yang diperoleh pada 2019 di Jakarta.

Pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional, namun tersangka diduga bisa mengikutinya karena kedekatan dengan pihak penyelenggara.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pada Rabu, 29 April 2026.

Dengan modal sertifikat tersebut, JRF kemudian mendirikan klinik kecantikan bernama Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

Di klinik itu, ia menawarkan berbagai prosedur estetika kepada para pasien.

Dalam praktiknya, tersangka mematok tarif hingga puluhan juta rupiah untuk satu kali tindakan.

Namun, layanan tersebut justru berujung pada petaka bagi sejumlah pasien.

Beberapa di antaranya dilaporkan mengalami komplikasi serius hingga cacat permanen. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam praktiknya, JRF menarik biaya hingga puluhan juta rupiah untuk satu tindakan.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ungkap Ade.

Namun, alih-alih mendapatkan hasil perawatan, sejumlah pasien justru mengalami kerusakan serius pada wajah.

"Akibat kegagalan praktik yang dilakukan tersangka, korban mengalami cacat fisik,

Ada rusak pada bagian wajah, bibir dan alis mata. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen," jelas Ade.

Kasus ini terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan mengaku sebagai dokter.

Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dan dipromosikan melalui media sosial.

Berdasarkan laporan korban, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.