BANGKAPOS.COM -- Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Jeni Rahmadial Fitri (JRF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik kedokteran kecantikan ilegal.
Perempuan yang juga menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024 itu diduga menyamar sebagai dokter kecantikan dalam menjalankan usahanya.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Ikut Reses Rudianto Tjen, Warga Berbura Kabupaten Bangka: Terima Kasih Sudah Mendengar Aspirasi Kami
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Klinik kecantikan Arauana Beauty Aesthetic Clinic milik Jeni yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dilaporkan telah tutup sejak dua bulan terakhir.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruko dua lantai tempat klinik tersebut beroperasi sudah dalam kondisi terkunci dan tidak ada aktivitas.
Plang nama yang terpasang di dekat pintu juga tampak memudar, menandakan tempat tersebut sudah tidak beroperasi dalam waktu cukup lama.
"Sudah dua bulan tutup, memang tidak ada aktivitas lagi, sudah tidak ada orangnya, karyawannya juga sudah tidak berada di sana," ujar Jamidi, warga sekitar dikutip dari Tribun.
Penutupan klinik ini berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat pemiliknya.
Komentar tetangga
Salah satu tetangganya, Tengku Jamidi, mengaku tidak menyangka dengan kasus yang menjerat Jeni. Ia tinggal tak jauh dari klinik kecantikan milik Jeni, Arauana Beauty Aesthetic Clinic, yang berada di Jalan Tengku Bey, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Jamidi, ia cukup sering berinteraksi dengan Jeni, terutama karena kiriman paket milik Jeni kerap dititipkan di rukonya yang hanya berjarak beberapa pintu dari lokasi klinik.
“Saya benar-benar kaget baru tahu dia jadi tersangka dokter palsu,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (29/4/2026).
Jamidi mengatakan, pertemuan terakhirnya dengan Jeni terjadi beberapa bulan lalu sebelum yang bersangkutan pindah ke Kalimantan. Ia juga mengungkapkan bahwa belakangan sempat ada orang yang datang ke lokasi klinik untuk menagih utang, bahkan mencoba membongkar gembok ruko.
“Saya sempat menegur dan menyarankan agar utangnya diselesaikan saja. Waktu itu juga sempat terjadi ketegangan karena mereka ingin mengambil barang di dalam,” jelasnya.
Diketahui, Jeni telah menjalankan usaha klinik kecantikan tersebut selama kurang lebih empat tahun. Namun, keberadaan klinik itu sempat menimbulkan tanda tanya warga, mengingat Jeni dikenal berprofesi sebagai model.
Klinik tersebut memiliki dua karyawan, dan meskipun tidak selalu ramai, tetap ada pelanggan yang datang hampir setiap hari. Namun, dalam dua bulan terakhir, operasional klinik sudah berhenti sejak Jeni disebut pindah ke luar daerah.
Selain bisnis klinik, Jeni juga diketahui memiliki beberapa usaha lain, termasuk di bidang kuliner. Warga sekitar pun tetap mengingatnya sebagai sosok yang baik dan bersahabat.
Di sisi lain, seorang pegawai dari usaha waralaba di dekat lokasi mengungkapkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya telah mendatangi klinik tersebut dan membawa sejumlah barang dari dalam bangunan sebagai bagian dari penyelidikan.
Jeni ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Jeni diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, tersangka hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan.
Baca juga: Siapa Eks Finalis Puteri Indonesia yang Jadi Dokter Kecantikan Gadungan? Ditangkap, Korban 15 Orang
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," sebut Ade, Rabu (29/4/2026).
Berbekal sertifikat pelatihan yang diperoleh pada 2019 di Jakarta, JRF membuka klinik kecantikan dan menawarkan berbagai layanan estetika kepada masyarakat.
Padahal, pelatihan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan medis tanpa standar yang sesuai.
Modus yang dilakukan antara lain:
Mengaku sebagai dokter kecantikan
Membuka klinik tanpa izin praktik medis
Menawarkan tindakan estetika kepada pasien
Mempromosikan layanan melalui media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban dengan dampak yang cukup berat.
Setidaknya 15 orang dilaporkan menjadi korban dari praktik tersebut.
Sebagian korban bahkan mengalami kerusakan serius pada wajah hingga cacat permanen.
"Akibat kegagalan praktik yang dilakukan tersangka, korban mengalami cacat fisik. Ada rusak pada bagian wajah, bibir dan alis mata. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen," jelas Ade.
Selain itu, biaya yang harus dibayarkan oleh pasien juga tergolong tinggi.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Surya.co.id)