Posbankum Kemenkum Sulteng Tangani 2.236 Layanan Bantuan Hukum hingga April 2026
Regina Goldie April 30, 2026 06:09 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mencatat telah menangani sebanyak 2.236 layanan bantuan hukum hingga April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Reynaldy, menyampaikan capaian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mencakup berbagai aktivitas, mulai dari penanganan kasus hingga konsultasi hukum yang dilakukan di tingkat desa dan kelurahan.

“Secara keseluruhan di Sulawesi Tengah telah tercatat 2.236 aktivitas, baik berupa penanganan kasus maupun konsultasi hukum,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, ribuan layanan tersebut berasal dari 897 desa dan kelurahan atau sekitar 44,47 persen dari total 2.017 desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbankum.

Diketahui, sebanyak 2.017 Posbankum di Sulawesi Tengah sebelumnya telah diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Maret 2026.

Baca juga: Perkuat SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya

Rakhmat menambahkan, pembentukan Posbankum di Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen, seiring dengan target nasional yang juga telah terpenuhi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

“Untuk wilayah Sulawesi Tengah, pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan berikutnya adalah mengoptimalkan aktivitas layanan hukum di seluruh desa.

“Ini menjadi tantangan bagi kami, karena menggerakkan desa dan kelurahan dengan kapasitas pengetahuan hukum yang memadai bukan hal yang mudah,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkum Sulteng melakukan berbagai upaya, di antaranya membangun komunikasi interaktif dengan para kepala desa melalui grup koordinasi serta membagikan infografis terkait persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Ia menjelaskan, jenis perkara yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi kasus perceraian, sengketa tanah, narkoba, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pencurian, hingga persoalan waris.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

Selain itu, terdapat 18 organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah yang didukung Kementerian Hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Rakhmat menuturkan, Posbankum juga diperkuat oleh peran kepala desa sebagai juru damai atau peacemaker dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.

Baca juga: Kadis Perdagangan Morowali Pastikan Layanan SKA Permudah Aktivitas Ekspor Daerah

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pembentukan paralegal di tingkat desa. Paralegal tersebut tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum, tetapi diberikan pelatihan dan penguatan pengetahuan hukum.

“Paralegal ini akan membantu memberikan pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan Posbankum secara terbuka melalui berbagai mekanisme, baik melalui pemerintah desa, paralegal, maupun penyuluh hukum.

Selain layanan langsung, Kemenkum Sulteng juga memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp untuk menyebarluaskan informasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.

Seluruh aktivitas Posbankum tersebut, kata dia, terus dilaporkan dan dievaluasi sebagai bagian dari pemetaan persoalan hukum di masyarakat.

“Data ini menjadi gambaran bagi kami untuk melihat jenis permasalahan hukum yang paling banyak terjadi di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Diketahui, Posbankum merupakan layanan hukum di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, dan yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.