TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Implementasi pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) yang ada di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara kini mulai diperluas dengan menyasar kendaraan air yang dioperasikan oleh pihak swasta, Kamis (30/4/2026).
Perluasan objek pajak ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air di Kabupaten Malinau telah diimplementasikan secara terbatas pada moda transportasi speedboat reguler sejak tahun 2024.
Memasuki tahun 2026, cakupan objek pajak tersebut resmi diperlebar untuk kapal-kapal dengan bobot minimal 10 Gross Tonnage atau GT yang beroperasi secara rutin.
Baca juga: 1 Mei 2026 Transportasi Air di Kaltara Resmi Dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan PAD
Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono menyebutkan perluasan ini didasari atas hasil pemetaan potensi kendaraan air yang sandar di dermaga bongkar muat.
"2026 ini diperluas PKA itu bukan hanya speedboat tapi juga kendaraan di atas air yang dioperasikan oleh pihak-pihak swasta dengan minimal 10 GT. Berdasarkan data KSOP dan datanya teman-teman dari Pelabuhan Kelapis itu ada sekitar 51 kapal," ujar Aan Hartono.
Berdasarkan data operasional Pelabuhan Kelapis, tercatat sebanyak 51 unit kapal yang rutin melakukan aktivitas sandar dan menjadi sasaran verifikasi kepemilikan oleh petugas pajak.
Proses pendataan dilakukan secara teliti untuk menentukan domisili pemilik kapal, mengingat sebagian besar kapal barang yang beroperasi di Malinau berasal dari luar Pulau Kalimantan.
Skema pembayaran dipastikan tidak akan membebani pemilik dengan pajak ganda, di mana bukti bayar dari daerah asal dapat menjadi validasi untuk pembebasan tagihan di lokasi operasional.
Baca juga: Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak
Petugas kini tengah menyiapkan rincian administrasi mulai dari pengecekan nilai jual objek pajak yang dihitung berdasarkan harga faktur mesin serta kondisi badan kapal.
"Kalau diperkirakan efektifnya mulai menghasilkan pendapatan asli pada bulan Mei. Hanya untuk awal akan dilakukan tahapan verifikasi dulu dengan pemilik terkaot kesesuaiannya," ucapnya.
Pendapatan Asli Daerah dari sektor ini diproyeksikan mampu menyumbang nilai yang signifikan bagi pembangunan daerah seiring dengan terpenuhinya target capaian dalam APBD.
(*)
Penulis : Mohammad Supri