Rekam Jejak Sri Wahyuningsih, Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Musahadah April 30, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemendkibud tahun 2020-2021 yang divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM), pada Kamis (30/4/2026). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks anak buah Nadiem Makarim ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat bacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 500 juta dengan batas waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Sri ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun.

 Setelah adanya putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih berkesempatan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi vonis tersebut dalam batas waktu 7 hari kedepan.

Siapakah Sri Wahyuningsih?

(kiri ke kanan) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Sri Wahyuningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia)
(kiri ke kanan) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Sri Wahyuningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia) (kompas.com/Shela Octavia/Fika Nurul Ulya)

Sri Wahyuningsih telah malang melintang berkarier di Kemendikbudristek.

Ia memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di sana.

Sri Wahyuningsih resmi menjadi Direktur SD, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Juni 2020.

Ia menduduki posisi sebagai Direktur SD selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.

Setelah itu, karier Sri Wahyuningsih makin moncer.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim melantik Sri sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu daerah pada Juni 2022.

Saat itu, ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Selain itu, Sri Wahyuningsih juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih

Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Sri Wahyuningsih berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang Selatan, Depok, hingga Bandar Lampung dengan total mencapai Rp14,7 miliar.

Sri juga memiliki kas sebesar Rp1,5 miliar, mobil senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp58 juta.

Sri Wahyuningsih juga memiliki utang sebesar Rp560 juta.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Sri Wahyuningsih.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.780.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/500 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

3. Tanah Seluas 1567 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 781 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 200.000.000

1. MOBIL, HYUNDAI CRETA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 58.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.547.368.592

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 16.585.868.592

II. HUTANG Rp. 560.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 16.025.868.592

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

----

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.