SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Seorang anggota unit intelijen Polsek Mulyorejo berinisial AS, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di kawasan Jalan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Peristiwa tragis ini dialami korban saat dirinya tengah menjalankan tugas resmi, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyakit masyarakat (pekat).
Akibat kejadian tersebut, AS dilaporkan mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, AKP Djoko Soesanto, membenarkan terjadinya insiden pengeroyokan yang menimpa anggotanya tersebut.
Menurut penuturannya, peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, AS menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok orang yang tengah berpesta minuman keras (miras) di lokasi yang tak jauh dari SPBU Kenjeran. Sebagai bentuk respons cepat, korban langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Korban menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok orang sedang minum minuman keras. Saat korban tiba di lokasi untuk melakukan tugasnya, situasi memanas," ungkap AKP Djoko saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Kamis (30/4/2026).
Bukannya kooperatif, kehadiran petugas di lokasi justru memicu kemarahan kelompok pemuda tersebut. Diduga merasa terganggu dengan kehadiran polisi yang sedang mengumpulkan data, kelompok tersebut secara spontan melakukan serangan fisik secara bersama-sama.
"Merasa terganggu dengan aktivitas korban tersebut, timbulah pengeroyokan yang dilakukan kira-kira 6 sampai 7 orang. Beruntung, beberapa masyarakat di lokasi sempat melerai aksi tersebut sehingga nyawa korban bisa diselamatkan," tambah AKP Djoko.
Pasca-kejadian, anggota Polsek Mulyorejo lainnya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Reskrim berhasil meringkus dua orang terduga pelaku utama.
Keduanya diketahui berinisial E dan R, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mulyorejo. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami sudah mengamankan dua orang, inisial E dan R. Sisanya masih dalam pengejaran tim di lapangan. Kami pastikan identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi," tegas AKP Djoko.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme, terlebih yang menyasar aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan secara terang-terangan di muka umum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dapat dilaporkan atas pasal perlawanan terhadap petugas yang sah sesuai Pasal 212 dan 214 KUHP.
Polsek Mulyorejo mengimbau kepada para pelaku yang masih buron, agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.