Viral Dugaan Eksploitasi Anak Terjadi di CFD Stadion Kanjuruhan, Orang Tua Diamankan Polres Malang
Eko Darmoko April 30, 2026 07:00 PM

Dugaan eksploitasi anak yang dilakukan orang tua terjadi saat Car Free Day (CFD) di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/4/2026).

Adanya kejadian ini, Polres Malang telah memberikan penindakan saat itu juga.

Kasus eksploitasi anak ini sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu berinisial FN (27) memaksa anaknya untuk mengamen kepada pengunjung Car Free Day (CFD).

Selanjutnya, anak laki-laki berusia 2 tahun itu keliling dengan menyodorkan kaleng biskuit yang dibawanya. Sementara, ibunya mengikutinya dari belakang.

Kasatres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

"Saat itu itu kami sudah lakukan penindakan, dan kami amankan orang tua dari anak tersebut yakni berinisial FN (27) dan EP (36) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Yulistiana kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/4/2026).

Dua orang tersebut kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian.

Mereka mengaku telah melakukan praktik ini sejak anak masih berusia dua bulan.

Kemudian ketika anak berusia dua tahun, mulai disuruh untuk mengamen sendiri.

Sementara, dalam aksinya, sang ibu tetap mengawasi anaknya dengan membawa speaker portable.

Sedangkan ayahnya, berperan untuk mengantar dan menunggu di lokasi.

“Peran kedua orang tua ini saling mendukung aktivitas tersebut sehingga masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” bebernya.

Aktivitas mengamen ini dilakukan di beberapa lokasi. Selain di Stadion Kanjuruhan, mereka juga mengamen di pusat keramaian seperti pasar.

Dari penindakan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 46.500 serta satu buah kaleng biskuit yang digunakan untuk mengamen.

Meskipun tidak dilakukan penegakan hukum, orang tua tersebut tetap diberikan peminaan.

"Kami melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk dilakukan pembinaan terhadap orang tua serta pendampingan terhadap anak," urainya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menambahkan bahwa orang tua yang diamankan itu telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh pihak desa setempat.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif agar masyarakat tidak melakukan praktik serupa."

"Kami imbau masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.