Rekam Jejak Hakim Purwanto yang Vonis Berbeda 2 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Musahadah April 30, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak hakim Purwanto S Abdullah, ketua majelis hakim yang memutus bersalah dua mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Dua eks anak buah Nadiem Makarim itu adalah Direktur SMP Mulyatsyah dan Direktur SD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemendkibud tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Mulyatsyah yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.

Baca juga: Rekam Jejak Sri Wahyuningsih, Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.

Jumlah tersebut telah memperhitungkan uang yang sebelumnya disita dari sejumlah pihak, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, dengan total Rp 725 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk barang bukti berupa dokumen, majelis menetapkan sebagian akan digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Vonis Sri Wahyuningsih Lebih Ringan 

DIVONIS - Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemendkibud tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara.
DIVONIS - Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemendkibud tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara. (Kolase Tribunnews)

Di bagian lain, Sri Wahyuningsih yang divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks anak buah Nadiem Makarim ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat bacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 500 juta dengan batas waktu 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Sri ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa yakni pidana penjara selama 6 tahun.

 Setelah adanya putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih berkesempatan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menyikapi vonis tersebut dalam batas waktu 7 hari kedepan.

Rekam Jejak Hakim Purwanto

PELANGGARAN ETIK - Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang tersbeut dipimpin hakim Purwanto S. Abdullah. Terbaru, kubu Nadiem melaporkannya atas dugaan pelanggaran etik.
PELANGGARAN ETIK - Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang tersbeut dipimpin hakim Purwanto S. Abdullah. Terbaru, kubu Nadiem melaporkannya atas dugaan pelanggaran etik. (Tribunnews.com)

Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.

Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.

Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.

Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.

Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.