Ditemukan di Pasar Seng, Bawang Bombay Mini Bikin Petani Brebes Resah
Daniel Ari Purnomo April 30, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sejumlah petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku resah setelah mendapatkan informasi mengenai adanya bawang bombay mini ilegal yang diperjualbelikan di pasar tradisional Brebes.

Rohman (45), seorang petani bawang merah asal Desa Tengki, mengaku sudah mendapatkan isu terkait masuknya bawang bombay mini ilegal tersebut.

Menurutnya, hal itu dapat berpotensi merusak harga jual bawang merah lokal.

Baca juga: 123 Ton Bawang Bombay Ilegal yang Disita di Pelabuhan Semarang Bakal Dimusnahkan

Terlebih lagi, saat ini para petani di Brebes sedang memasuki musim tanam bawang merah.

"Saat ini petani baru memasuki musim tanam bawang merah, bukan tidak mungkin saat musim panen dua bulan kedepan, jika bawang merah bombay mini beredar di pasaran Brebes maka harga bawang merah lokal akan rusak," ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

Rohman meminta agar pemerintah serius menangani isu tersebut agar petani lokal tetap bisa merasakan manisnya harga bawang merah saat panen nanti.

"Meski baru memasuki masa tanam, tapi saya resah saat panen mendatang harganya rusak. Kalo bisa pemerintah segera ambil tindakan," katanya.

Tindak dua pedagang

Merespons keresahan para petani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Agung Tirto Kumara, mengaku jika pihaknya sudah meminta para kepala pasar tradisional untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Hari ini kami sudah meminta kepala pasar untuk mengecek kebenaran adanya informasi bawang merah bombay mini yang dijual di sejumlah pasar tradisional. Hasilnya memang sementara kami menemukan dua pedagang yang menjual bawang merah bombay mini di Pasar Seng Bumiayu," ungkapnya.

Menurut Agung, pihaknya sudah melakukan edukasi agar pedagang tersebut tidak menjual komoditas bawang itu lagi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra, meminta dengan tegas agar pemerintah bisa mengendalikan bawang bombay mini supaya tidak diperjualbelikan di Indonesia.

"Kami mendesak agar pemerintah bisa mengendalikan bawang merah bombay mini tidak di jual belikan di Indonesia, karena jelas bisa merugikan para petai lokal," tandasnya.

Aturan ukuran impor

Sebagai informasi, larangan tentang bawang bombay mini masuk ke Indonesia telah tertuang pada Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, bawang bombay yang diimpor diwajibkan memiliki ukuran diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Bawang bombay dengan diameter kurang dari ukuran tersebut dianggap sebagai bawang merah mini dan dilarang impornya untuk konsumsi rumah tangga biasa.

Larangan tersebut juga ditegaskan kembali dalam berbagai peraturan menteri perdagangan terkait ketentuan impor produk hortikultura, termasuk perubahannya seperti Permendag Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan turunan terbaru mengenai kuota serta persyaratan teknis. (Pet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.