DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan, Batas Lapor SPT Pribadi Berakhir Hari Ini, Kamis, 30 April 2026
Mursal Ismail April 30, 2026 09:24 PM

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memastikan tidak ada lagi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi setelah diberi tambahan waktu satu bulan. 

Wajib pajak yang terlambat tetap dikenai sanksi sesuai aturan, meski tingkat kepatuhan pelaporan hingga hari terakhir menunjukkan tren positif.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi sebelumnya sudah diberikan kelonggaran tambahan selama satu bulan.

Awalnya batas pelaporan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026, namun kembali diperpanjang hingga hari ini, Kamis, 30 April 2026.

“Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Bimo menegaskan, wajib pajak pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ini Batas Lapor SPT Tahunan 2026 dan Nilai Denda Jika Telat 

“Ya mohon maaf, dendanya nggak besar. Silakan dibaca di undang-undang,” kata dia.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah meninjau hari terakhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2025.

Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah SPT yang telah masuk tercatat mencapai sekitar 12,7 juta laporan.

Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak yang telah menyampaikan SPT mencapai sekitar 67 persen, sementara capaian terhadap target pelaporan tahun ini berada di level 83,2 persen.

Ia juga menyebutkan bahwa kinerja penerimaan pajak secara kumulatif hingga hari sebelumnya masih menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu penyampaian SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi, badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada hari terakhir pelaporan.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan Kini Gunakan Cortex, KP2KP Sabang Gencarkan Pendampingan Wajib Pajak

Sebagai informasi, ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). ]

Dalam aturan itu, sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

Adapun besaran denda yang dikenakan meliputi Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan. 

Kemudian Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi.

Selain denda administratif, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/30/160025826/djp-tegaskan-tak-ada-lagi-perpanjangan-pelaporan-spt-pph-orang-pribadi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.