Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M
Abdul Rosid April 30, 2026 10:07 PM

Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polda Banten melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari kepada jaksa penuntut umum (JPU), setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Kamis (30/4/2026) dan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan kasus ini berkaitan dengan proyek konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun anggaran 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon.

Baca juga: Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDAM Lebak Tak Kompeten, Berpotensi Menyesatkan

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis, Kamis (30/04/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial BS yang merupakan Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama. 

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp39,1 miliar dan dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. 

Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag, sehingga menimbulkan selisih harga.

Pergantian material tersebut menyebabkan selisih harga yang berdampak pada kerugian negara. 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.223.562.678,32 atau sekitar Rp3,2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit fisik pekerjaan, serta menyita berbagai barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, hingga rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan, bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.