Diringkus, 4 Pelaku Perampasan Mobil di GOR Pesantenan yang Ngaku Debt Collector
Rustam Aji April 30, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati untuk membekuk empat pria yang diduga terlibat aksi perampasan satu unit mobil di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kabupaten Pati. 

Sebelumnya, mereka melakukan aksi kriminal terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) siang.

Dalam menjalankan aksinya, modus para pelaku adalah mengaku sebagai Debt Collector (DC).

Para pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Keempat terduga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial N (47) dan A.S (40) asal Jepara, S.N.H (38) warga Pati, serta S.S (47) warga Demak. 

Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Agya berwarna merah beserta kunci dan STNK-nya sebagai barang bukti utama.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan laporan resmi korban yang masuk sekitar pukul 19.00 WIB.

Dia menyebutkan bahwa anggota kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Beto Goncalves Bidik Akhir Manis: Siap Persembahkan Kemenangan PSIS dari PSS Sleman

Ia menambahkan bahwa proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh tersangka dapat diamankan tanpa adanya perlawanan berarti. 

Menurut Kompol Dika, saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pihaknya juga tengah mendalami peran spesifik dari masing-masing individu dalam aksi perampasan tersebut guna melengkapi berkas perkara.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023. 

Kompol Dika menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak premanisme atau perampasan di wilayah hukum mereka.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu memanfaatkan layanan call center Polri 110 jika menemukan potensi tindak kejahatan.

Kompol Dika menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di lingkungan sekitar. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.