Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pasar Manna.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza bersama personel Satresnarkoba, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial Wa (35), warga Sungai Tebal, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Sersan M Thaha, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya, 12 paket sabu dengan berbagai kemasan, mulai dari yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam sedotan, hingga yang dibalut tisu dan plastik bening.
Baca juga: Bupati Rifai Tegaskan Kendaraan ASN Bengkulu Selatan Wajib Gunakan Plat BD, Sanksi Disiapkan
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BD 2660 ML, serta jaket warna biru navy.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Erik, Kamis (30/4/2026).
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bengkulu Selatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erik.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) berkas perkara.
Selain itu, tersangka juga akan menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan serta berimplikasi hukum.
Diharapkan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkulu Selatan.