TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengadakan diskusi publik dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali, pada Kamis 30 April 2026.
Sebanyak 250 anggota FSPM Bali mengikuti kegiatan ini dengan berkumpul terlebih dulu di depan Kantor Gubernur Bali lalu dilanjutkan melakukan long march menuju Kantor DPRD Bali.
Aksi tersebut berlangsung di tengah hujan, namun tidak menyurutkan langkah peserta yang kompak mengenakan pakaian adat madya.
Baca juga: Dorong Inovasi, Bupati Adi Arnawa Nobatkan Duta Pariwisata Jegeg Bagus Badung 2026
Setelah itu mereka tiba di Kantor DPRD Bali sekitar pukul 10.00 WITA.
Sepanjang aksi, peserta membentangkan berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan.
Di antaranya, penolakan terhadap sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap di sektor hotel dan restoran.
Sejumlah pesan yang disuarakan antara lain “Tolak Status PKWT untuk pekerja hotel & restoran”, “Kerja tanpa kepastian membuat masa depan suram”, hingga “Stop PKWT di sektor akomodasi hotel dan restoran”.
Baca juga: Klungkung Jajaki Kerjasama Promosi Pariwisata Berbasis VR dan AI
Diskusi publik ini dihadiri Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana dalam pembukaan diskusi publik menegaskan kondisi hubungan kerja di sektor pariwisata Bali saat ini semakin memprihatinkan.
Di balik citra pariwisata Bali yang mendunia, menurutnya, terdapat persoalan serius berupa ketidakpastian kerja dan praktik eksploitasi tenaga kerja.
Baca juga: Ingatkan Keseimbangan Pariwisata & Nilai Spiritual Besakih, Wamenpar Sembahyang IBTK ke Pura Besakih
Ia menjelaskan, eksploitasi tersebut terlihat dari maraknya penggunaan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian (PKH), hingga outsourcing yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Padahal, secara hukum, PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya sementara, bukan pekerjaan tetap seperti di sektor hotel dan restoran.
“Dalam praktiknya, banyak pekerja ditempatkan dalam status kontrak secara terus-menerus untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ini jelas bertentangan dengan aturan dan merugikan pekerja,” jelas Budi Darsana.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang membuat berbagai pelanggaran terus terjadi, seperti upah di bawah standar, tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, hingga tidak dicatatkannya PKWT ke dinas terkait.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
Mereka tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja, sulit merencanakan masa depan, dan cenderung takut bersuara karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
FSPM juga menilai model hubungan kerja yang terlalu fleksibel justru memindahkan seluruh risiko ekonomi kepada pekerja.
Saat kondisi bisnis menurun, pekerja kontrak dan harian menjadi pihak pertama yang terdampak tanpa perlindungan memadai.
Padahal, Bali merupakan salah satu penyumbang devisa pariwisata terbesar nasional, dengan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Ironisnya, pekerja di sektor ini justru menghadapi ketidakadilan dalam hubungan kerja.
Dalam momentum May Day 2026 ini, FSPM mendesak pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk meningkatkan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum ketenagakerjaan secara maksimal.
Mereka juga mengusulkan pembentukan tim independen pengawas ketenagakerjaan yang melibatkan unsur serikat pekerja dan asosiasi pengusaha guna memperkuat deteksi pelanggaran di lapangan.
“Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius agar pariwisata Bali tidak tumbuh di atas kerentanan pekerja. Pariwisata berkelanjutan harus diiringi dengan pekerjaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
FSPM berharap melalui peringatan Hari Buruh ini, ke depan dapat terwujud pekerja Bali yang lebih sejahtera, bermartabat, serta memiliki kepastian dalam bekerja tanpa bayang-bayang ketidakpastian. (*)