PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap motif di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Yayasan PD.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh terhadap anak yang dititipkan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24), yang diketahui merupakan pengasuh di daycare tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap.
DS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Sementara itu, RY dan NS menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kesal para pengasuh terhadap korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Muda Pemasok Sabu di Aceh Utara, Dua Pria Ikut Diamankan
Baca juga: Seorang Bayi Diduga Mengalami Kekerasan di Tempat Penitipan Anak Banda Aceh
Balita tersebut disebut tidak menuruti saat hendak diberi makan, sehingga memicu tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam lingkungan penitipan anak.
“Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu malam (29/4/2026).
Selain mengusut kasus penganiayaan, pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek legalitas operasional Yayasan PD sebagai tempat penitipan anak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan didampingi oleh pengacaranya masing-masing.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.
Polresta Banda Aceh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain,” pungkas Dizha.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat
Baca juga: Langkah Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Iqbal Djohan Harapkan Sekolah di Banda Aceh Pasang CCTV
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kubar Jadi Tersangka Dugaan Sebar Konten Asusila Mantan Kekasih