Modus Besar Jerat CPMI Ilegal di Nunukan, Polisi Ungkap Ciri-Ciri hingga Jalur Perekrutan
Cornel Dimas Satrio May 01, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Praktik keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, masih terjadi dengan pola berulang dan terorganisir secara sederhana.

Wakapolsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang Kusmanto menegaskan CPMI yang berangkat secara ilegal ke Malaysia pada umumnya masih dikategorikan sebagai korban.

"CPMI ilegal pada umumnya masih kami anggap sebagai korban. Selama ini belum sampai ke proses peradilan, lebih banyak kami pulangkan atau dilakukan pembinaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian CPMI ilegal juga ada yang kemudian dijamin untuk bisa bekerja secara resmi di sektor tertentu, seperti di pabrik maupun perkebunan kelapa sawit di wilayah Sebuku, Nunukan.

Wakapolsek juga menegaskan, sebenarnya sudah tersedia jalur resmi keberangkatan pekerja migran yang difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

CPMI ILEGAL - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, pada April 2026. Polsek KSKP Nunukan membongkar kasus CPMI ilegal di perbatasan Nunukan, mulai dari ciri-ciri hingga jalur perekrutan dan keberangkatan ke Malaysia, Jumat (1/5/2026).
CPMI ILEGAL - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, pada April 2026. Polsek KSKP Nunukan membongkar kasus CPMI ilegal di perbatasan Nunukan, mulai dari ciri-ciri hingga jalur perekrutan dan keberangkatan ke Malaysia, Jumat (1/5/2026). (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: Calo PMI Nunukan Ini Nekat Kirim WNI Secara Ilegal ke Malaysia, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta Per Kepala

Namun, ia mengakui masih ada calon pekerja yang tidak sabar dalam proses pengurusan dokumen sehingga tergiur iming-iming jalur cepat tanpa prosedur resmi.

"Sudah ada mekanisme yang mengatur persyaratan keberangkatan ke Malaysia. BP3MI secara rutin memfasilitasi CPMI yang akan berangkat secara prosedural," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen resmi sebelum bekerja ke luar negeri demi keamanan dan perlindungan hukum.

CPMI ILEGAL - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, pada April 2026. Polsek KSKP Nunukan membongkar kasus CPMI ilegal di perbatasan Nunukan, mulai dari ciri-ciri hingga jalur perekrutan dan keberangkatan ke Malaysia, Jumat (1/5/2026).
CPMI ILEGAL - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, pada April 2026. Polsek KSKP Nunukan membongkar kasus CPMI ilegal di perbatasan Nunukan, mulai dari ciri-ciri hingga jalur perekrutan dan keberangkatan ke Malaysia, Jumat (1/5/2026). (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Indikator CPMI Ilegal di Perbatasan

Sementara itu, Kanit Reskrim KSKP Nunukan, Aipda Firman Sirajuddin, mengaku masih menemukan adanya upaya keberangkatan CPMI ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Nunukan.

Ada beberapa indikator yang digunakan petugas untuk mengidentifikasi CPMI ilegal.

"Biasanya kami mencurigai dari cara berpakaian dan bahasa yang digunakan. Banyak di antara mereka menggunakan bahasa Malaysia," ungkap Firman.

Menurutnya, ketika petugas menemukan indikasi tersebut, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menanyakan tujuan keberangkatan dan melakukan verifikasi dengan pihak keluarga.

"Kalau mereka mengaku mau bertemu keluarga, kami akan cek kembali dengan menghubungi pihak keluarga untuk memastikan kebenarannya," katanya.

Firman menjelaskan, sebagian besar CPMI ilegal berangkat secara perorangan dengan bantuan perantara atau 'mandor' yang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia.

Para mandor tersebut, kata dia, menjanjikan pekerjaan di sektor perkebunan sawit dengan iming-iming gaji sekira RM2.000, sehingga banyak masyarakat tergiur untuk berangkat secara ilegal.

Ia juga menyebutkan, CPMI ilegal yang diamankan di Nunukan paling banyak berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.