Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjamin hak konstitusional para buruh dalam menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada Jumat hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan wajib dihormati.

"Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi," ucapnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dalam pengamanan momentum May Day, ujar dia, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan humanis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menegaskan kehadiran personel kepolisian di lapangan bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung kondusif serta para peserta aksi merasa aman.

"Kami ingin saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh personel kami arahkan mengedepankan sikap persuasif, profesional, dan humanis," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Polri terus berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengatur arus lalu lintas, pengamanan titik kumpul massa serta menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan selama aksi May Day berlangsung.

Selain itu, Polri juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai, tertib serta menjaga fasilitas umum agar kegiatan berjalan aman dan lancar.