TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) spesialis kunci nyantol yang meresahkan warga di wilayah Denpasar, Badung, hingga Gianyar.
Dua pelaku, yakni ES (42) yang merupakan seorang residivis di Denpasar dan rekannya TW (29), keduanya berasal dari Jember, Jawa Timur diringkus setelah terjebak siasat petugas yang melakukan penyamaran melalui transaksi di media sosial.
"Pelaku ES residivis pernah ditahan di Polresta Denpasar dengan kasuus yang sama, dia selaku eksekutor," ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., kepada Tribun Bali, pada Jumat 1 Mei 2026.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita Muda Ulah Pati di Jembatan Batang Karangasem, Sang Adik Sempat Lakukan Ini
Pihaknya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, I Nyoman Nariata, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna white silver dengan nomor polisi DK 2128 EO.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dengan dasar laporan LP-B / 41 / IV / 2026 / SPKT tertanggal 30 April 2026, setelah kendaraannya raib saat diparkir di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena No. 54, Padangsambian Kelod.
Peristiwa pencurian it diketahui terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Upacara Massal di Banjar Pande Galiran Klungkung Diminati, Biaya Lebih Ringan dan Peserta Membludak
Saat itu, korban datang ke lokasi kerja sekitar pukul 08.00 WITA dan memarkir kendaraannya dalam kondisi mesin mati namun kunci masih nyantol di lubang kunci kontak serta stang tidak dikunci.
Kelengahan inilah yang menjadi pintu masuk bagi para pelaku untuk beraksi.
"Pelaku mengambil dengan sangat mudah karena kondisi motor kunci nyantol. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang kerja sore harinya," kata Kompol Prabawati.
"Setelah berupaya mencari di seputaran lokasi dan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kerugian senilai Rp 8.000.000 tersebut kepada kami," imbuhnya.
Menindaklanjuti perintah Kapolsek, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial terkait penjualan sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong.
Tak mau kehilangan momentum, tim segera mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Strategi tersebut membuahkan hasil manis. Petugas berhasil mengamankan dua pria asal Jember, Jawa Timur, yakni Edi Siswanto dan Teguh Winardi.
Dalam komplotan ini, ES yang bertindak sebagai eksekutor merupakan pemain lama yang pernah ditahan di Polresta Denpasar dalam kasus serupa.
Sementara itu, TW berperan sebagai pengantar eksekutor menuju lokasi sasaran.
"Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama di banyak wilayah, mencakup Denpasar, Badung, hingga Gianyar," jelas Kompol Adnyani Prabawati.
Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal melakukan pengembangan hingga ke daerah Ungasan untuk melacak barang bukti yang telah dijual.
"Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu unit Honda Vario milik korban I Nyoman Nariata sebagai barang bukti utama," bebernya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak biaya hidup, di mana uang hasil penjualan motor bodong tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, ES dan TW telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Denpasar Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (*)