Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan pembinaan terhadap pedagang di lokasi binaan (lokbin) Teras Lenteng Agung (LA), Jagakarsa, melalui pelatihan dan fasilitasi sertifikasi usaha guna mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Dilatih macam-macam, mulai dari penguatan perizinan mereka, terus sertifikasi mereka,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan Djaharuddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan keberadaan lokbin tersebut tidak hanya sebagai tempat berdagang, tetapi juga sebagai wadah pembelajaran bagi pelaku usaha agar naik kelas.
Oleh karena itu, menurut dia, pedagang perlu diberikan berbagai pelatihan untuk memperkuat kapasitas usaha mereka.
Selain itu, dalam transaksi, seluruh pedagang juga telah menggunakan sistem pembayaran digital berupa QRIS.
Pedagang yang belum memiliki sertifikasi, kata dia, akan difasilitasi oleh pemerintah, sedangkan pedagang lama sebagian sudah memiliki kelengkapan tersebut.
“Dengan demikian, para pedagang diharapkan memiliki legalitas usaha yang lengkap serta mampu meningkatkan daya saing dan kualitas produk mereka,” ujar Djaharuddin.
Lebih lanjut, dia menuturkan pembinaan tersebut juga bertujuan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan di lokasi binaan.
Sementara itu, Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mengatakan kawasan Lokbin Teras LA telah terisi penuh oleh 125 pedagang.
Saat ini, seluruh kios telah terisi dan masih dalam masa awal pengelolaan setelah serah terima dari pihak pengembang kepada pemerintah.
Pelaku UMKM di Teras LA juga masih dikenakan biaya sewa gratis karena tarif retribusi masih dipersiapkan oleh pihak terkait.
Retribusi tersebut rencananya akan disampaikan kepada para pedagang setelah proses penilaian selesai.
Sentra Fauna atau Teras LA berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi. Dari luas tersebut, sekitar 2.000 meter persegi dialokasikan bagi pedagang yang sebelumnya menempati Lokasi Sementara (Loksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.
Kios-kios di sentra fauna itu terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona A yang terdiri atas 22 kios kuliner, Zona C dan D sebanyak 74 kios pedagang burung dan pakan hewan serta Zona E untuk pedagang parsel dan kuliner sebanyak 29 kios.
Sementara Zona B untuk amfiteater yang saat ini masih belum berproses.





