Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh menilai perlu adanya sertifikasi profesi pengasuh sebagai bagian dari syarat penerbitan izin tempat penitipan anak (daycare).
Hal itu diperlukan menyusul terungkapnya kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa hari lalu.
Tempat penitipan anak tersebut diketahui sudah beroperasi selama lima tahun tanpa pernah mengantongi izin resmi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan tiga pengasuh di daycare tersebut sebagai tersangka.
Dalam rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban hingga viral di media sosial.
Pemko Banda Aceh telah menutup operasional daycare itu dan mulai mengevaluasi seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya.
Baca juga: Sambangi Polresta Banda Aceh, Darwati Kawal Kasus Kekerasan Bayi di Daycare
Ketua KNPI Kota Banda Aceh, TM Farizan Arifa, menilai, terjadinya kasus ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola layanan pengasuhan anak.
“Kami melihat ada celah regulasi yang membuat anak-anak yang dititipkan di tempat itu tanpa standar pengasuhan yang jelas.
Lima tahun daycare itu beroperasi tanpa izin--periode yang panjang untuk dianggap sekadar kelalaian individu,” kata Farizan.
Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, sepanjang 2025 tercatat 131 kasus kekerasan, dengan 69 di antaranya menimpa anak-anak.
Pada periode Januari hingga Maret 2026, jumlahnya mencapai 106 kasus.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Viral, KIA Desak Pemerintah Aceh Buka Daftar Daycare Berizin
Sementara itu, hanya enam tempat penitipan anak yang tercatat resmi memiliki izin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh.
Menurutnya, salah satu pendekatan yang dapat menutup celah ini adalah dengan mengintegrasikan program pelatihan pengasuh anak usia dini ke dalam Banda Aceh Academy, platform pengembangan SDM yang telah dimiliki Pemko.
Pelatihan tersebut diharapkan mencakup kompetensi perlindungan anak, kesehatan dan tumbuh-kembang anak, serta etika pengasuhan, yang diakhiri dengan sertifikasi resmi.
“Jika pelatihan ini terselenggara dan sertifikasi pengasuh menjadi bagian dari syarat izin operasional daycare, kita memiliki sistem yang lebih siap mencegah kasus serupa berulang.
Banda Aceh Academy adalah platform yang sudah ada--KNPI menawarkan ide agar programnya diperluas mencakup sektor pengasuhan anak,” ujar Farizan.
KNPI Banda Aceh, sambunnya, juga memandang perlu adanya regulasi formal di tingkat Pemko Banda Aceh yang mengatur secara rinci standar fasilitas, rasio pengasuh-anak, kewajiban CCTV yang dapat diakses orang tua, serta mekanisme pengawasan rutin terhadap penyelenggara daycare.
Baca juga: 10 Fakta Kekerasan Daycare di Banda Aceh: Motif Sepele Pengasuh Hingga Status Ilegal Selama 5 Tahun
Kasus Baby Preneur Daycare bukan peristiwa terisolasi. Beberapa hari sebelumnya, kasus serupa terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Pola ini menunjukkan persoalan tata kelola daycare adalah isu yang membutuhkan perhatian sistemik di banyak daerah.
“Yang dialami korban adalah luka yang ia bawa seumur hidup.
Yang masih bisa dilakukan adalah memastikan tidak ada balita lain di Banda Aceh yang mengalami kejadian serupa,” tutup Farizan. (*)