WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan ribu buruh memadati kawasan Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Jumat (1/5/2026).
Dalam momentum tersebut, Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga regulasi sekaligus yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Tiga regulasi itu meliputi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait pemangkasan potongan tarif aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen, serta Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Selain itu, Prabowo juga menjanjikan program perumahan bagi buruh dengan skema cicilan hingga 40 tahun serta akses kredit berbunga rendah melalui bank milik negara.
Baca juga: Sudah Diperingati Dedi Mulyadi, Ormas Kembali Kuasai Perlintasan KA Ampera Bekasi
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia, sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat, maksimal lima persen per tahun,” tegasnya.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Ia mengingatkan agar buruh tidak memandang pengusaha sebagai musuh, karena investasi dinilai penting dalam menciptakan lapangan kerja.
“Jangan kita benci sama orang kaya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Pengamat Politik Hendri Satrio.
Menurut Hendri, Prabowo berusaha menyampaikan pesan yang seimbang antara keberpihakan pada buruh dan menjaga iklim investasi.
“Presiden Prabowo berusaha balance. Dia menyampaikan hak-hak buruh, termasuk untuk pengemudi ojek online dan program perumahan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar tidak membenci pengusaha. Ini hal yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, Hendri menilai tantangan terbesar terletak pada implementasi kebijakan tersebut.
“Tantangannya satu, yaitu tindak lanjutnya. Apakah instruksi presiden ini benar-benar dijalankan atau tidak. Kita tunggu saja,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons keluhan para pengemudi yang selama ini menilai besaran potongan terlalu tinggi.
Dalam pidatonya, Prabowo secara tegas menyoroti praktik potongan oleh perusahaan aplikasi yang selama ini mencapai sekitar 20 persen.
Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat para pengemudi merupakan pihak yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko operasional setiap hari.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan ketimpangan tersebut terus berlangsung.
“Tidak adil jika yang bekerja keras di jalan mendapatkan bagian lebih kecil, sementara perusahaan mengambil porsi yang terlalu besar,” demikian penekanan yang disampaikan dalam pidato tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan perubahan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Jika sebelumnya pembagian berada pada kisaran 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk aplikator, kini diubah menjadi 92 persen untuk pengemudi dan hanya 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
Dengan demikian, potongan yang diterapkan kepada pengemudi turun signifikan, dari 20 persen menjadi 8 persen.
Selain pengaturan pendapatan, Perpres ini juga memuat kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi para pengemudi.
Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai bagian dari upaya penataan ekosistem ekonomi digital, khususnya pada sektor transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan industri juga diiringi dengan perlindungan yang memadai bagi para pekerjanya.
Meski demikian, kebijakan ini berpotensi memicu dinamika baru di kalangan perusahaan aplikator, terutama terkait penyesuaian model bisnis dan struktur pendapatan.
Pemerintah pun diharapkan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu keberlanjutan industri.
Pengumuman ini disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang selama ini menuntut keadilan dalam pembagian pendapatan.
Bagi mereka, penurunan potongan bukan hanya soal angka, melainkan pengakuan atas kontribusi mereka dalam menggerakkan roda ekonomi digital nasional.