TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Angin segar berhembus bagi jutaan pengemudi transportasi online di tanah air.
Tepat pada perayaan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan ini membawa perubahan revolusioner pada struktur pendapatan driver. Aplikator kini hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen, sementara 92 % pendapatan bersih jatuh ke kantong pengemudi.
Baca juga: Aksi May Day 2026 di Monas: Jeritan Driver Ojol Perempuan hingga Tuntutan Penghapusan Outsourcing
Respon Driver: "Jangankan 8 Persen, 10 Persen Saja Setuju"
Kebijakan ini memicu gelombang optimisme di kalangan mitra pengemudi yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya potongan layanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para driver menyambut baik aturan yang dianggap lebih manusiawi ini.
Irmawandi, sorang driver ojol, mengaku sangat setuju dengan adanya aturan tersebut karena ia akan mendapatkan upah yang layak dari narik penumpang maupun orderan lainnya.
"Saya sudah delapan tahun jadi Ojol. Sangat bermanfaat sekali," jelasnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, driver lain bernama Yani mengaku sangat senang memerima kabar tersebut. Ia menyatakan, selama ini seluruh driver menerima potongan sekira 20 persen.
"Jangankan delapan persen, 10 persen saja setuju," singkatnya.
Driver Ojol lain bernama Indra menegaskan, sejak awal aplikasi ojek online berdiri, ia sudah narik penumpang.
"Awalnya itu lima persen, terus sekarang jadi 20 persen," ungkapnya.
Ia menyatakan, jika potongan 10-20 persen, maka pendapatan driver Ojol sangat tipis dan hanya menguntungkan pihak aplikator saja.
Indra menambahkan, jika potongan sebesar sebelumnya, maka lebih banyak para driver mengeluarkam ongkos di awal.
"Kalau saya sih berharap tetap turun di lima persen, kalau delapan persen sama saja enggak beda jauh," tandasnya. (m26)