KSPSI Yorrys Minta Pidato Prabowo Soal Potongan Ojol hingga Rumah untuk Buruh Segera Direalisasikan
Wahyu Aji May 01, 2026 10:24 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai meminta pemerintah segera merealisasi janji pidato Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menyambut janji penurunan potongan aplikator ojek online di bawah 10 persen.

Menurutnya komitmen tersebut menjadi angin segar pekerja sektor informal, mengingat selama ini para mitra ojol banyak mengeluhkan potongan komisi 20 persen.

“Apa yang disampaikan Presiden terkait penurunan potongan aplikator ojol kita sambut dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini mengeluhkan besaran potongan,” kata Arnod kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Selain itu KSPSI turut mengapresiasi program pembangunan satu juta rumah untuk buruh. Namun ia mengingatkan sejumlah catatan penting dari program ini. 

Ia menyerukan pemerintah memudahkan generasi muda mengakses program rumah tersebut, mulai dari kemudahan persyaratan, lokasi dekat tempat kerja, dan solusi bagi generasi muda yang tersangkut pinjaman online.

“Terima kasih atas janji Presiden soal satu juta rumah. Namun perlu diperhatikan, banyak generasi muda yang kesulitan mengakses karena persoalan pinjol. Harus ada aturan yang memudahkan mereka mendapatkan rumah, termasuk memastikan lokasi rumah dekat dengan tempat kerja,” katanya.

Dalam hal percepatan pengesahan regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), KSPSI meminta pemerintah mempercepat penerbitan aturan pelaksananya.

“Kami berterima kasih UU PPRT sudah disahkan, namun percepatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus segera dilakukan agar implementasinya tidak terhambat,” tegasnya.

Arnod kemudian menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menekankan pentingnya kejelasan struktur dan tugas pokok fungsi (tupoksi) serta langkah konkret agar kasus PHK massal tidak berulang.

Ia mencontohkan PHK massal buruh Sritex, di mana hingga satu tahun pascapemutusan kerja, pesangon dari 9.000 mantan karyawan yang sebagian besar adalah perempuan, belum juga dibayarkan.

"Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga,” tegas Arnod.

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional ini menegaskan bahwa keberadaan satgas harus mampu memberi kepastian pembayaran hak-hak pekerja dan perlindungan di tengah meningkatnya gelombang PHK.

"Keppres sudah ditandatangani, sekarang yang dibutuhkan adalah struktur yang jelas, tupoksi yang tegas, dan eksekusi cepat di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait perlindungan pekerja migran dan outsourcing, KSPSI memandang masih diperlukan sosialisasi lebih luas terhadap regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Tujuannya agar poin - poin dalam regulasi tersebut tidak memunculkan multitafsir saat penerapannya. 

“Permenaker tersebut masih perlu disosialisasikan karena isinya membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Arnod.

Secara keseluruhan, KSPSI menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pidato May Day2026 jadi langkah awal yang baik. 

Termasuk dalam keputusan pemerintah pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, yang dinilainya jadi simbol penghormatan terhadap perjuangan kaum buruh tanah air.

“Tentu kita bangga dan memberikan apresiasi atas pengakuan terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Prabowo Dukung Potongan Ojol di Bawah 10 Persen: Ojol yang Berkeringat, Aplikator yang Dapat Duit

Sebelumnya KSPSI Yorrys Raweyai menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah dalam peringatan May Day 2026:

1. Mendesak penyelesaian pesangon PHK massal buruh Sritex

2. Kepastian hukum dan segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

3. Dorong PP PBI Jamsosnaker Amanah pasal 14 UU SJSN Nomor 40 tahun 2004

4. Segera disahkan UU perampasan aset negara

5. Percepat aturan turunan UU PPRT

6. Tunda kenaikan iuran BPJS

7. Reformasi fiskal untuk pekerja dan reformasi keadilan pajak THR, JHT, Bonus tahunan dan jaminan pensiun

8. Segera ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO Nomor 188 dan Nomor 190

9. Perlindungan anak dan keluarga pekerja dalam layanan Daycare

10. Segera realisasi masalah ketenagakerjaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.