KPAI Tolak Penyelesaian Kekerasan di Pesantren Ciawi Secara Kekeluargaan: Harus Proses Pidana
Malvyandie Haryadi May 01, 2026 10:24 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

KPAI menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius sehingga wajib diproses secara hukum hingga tuntas.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren tersebut. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.

Kasus ini sudah menjadi pengawasan dan koordinasi penanganan oleh KPAD Kabut dan Kota Bogor.

“Kami menolak keras segala bentuk penyelesaian di luar hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas,” kata ketua KPAI Aris Adi Leksono di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E.

Aturan itu melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak; Serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.

“Aparat wajib mendalami kasus ini, atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren,” tutur dia.

Pemerintah Daerah bersama Kementerian Agama Kab. Bogor segera memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korbam, baik secara fisik dan psikis.

Korban harus mendapatkan pemulihan, pendampingan psikososial, pendampingan hukum, bantuan sosial, dan serta koordinasi dengan LPSK untuk jaminan perlindungan dan restitusi.

Pemerintah wajib menjamin perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis jangka panjang, pemulihan tanpa stigma, keberlanjutan pendidikan korban.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

KPAI akan mengawal ketat proses hukum kasus ini dan memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

KPAI mendorong Kementerian Agama bersama kementerian terkait memperkuat sistem pencegahan kekerasan anak di pesantren dan madrasah melalui langkah berlapis, seperti edukasi perlindungan anak, pelatihan bagi tenaga pendidik, serta pengawasan ketat di area privat seperti asrama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.