Diduga Curi AC, Warga Pukuli Seorang Pria di Medan Area
Truly Okto Hasudungan Purba May 02, 2026 02:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Prima Hafiz (37), warga Jalan Utama Gang Sadih, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, ditahan polisi. Ia diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Medan Timur, Kecamatan Medan Area.

Pelaku diamankan oleh warga setempat dalam kondisi terluka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110.  Kemudian, warga melaporkan adanya seorang pelaku pencurian yang telah berhasil diamankan.

"Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan anggota langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku sudah dalam kondisi terluka dan langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (1/5).

Baca juga: Misi Akhir Musim, PSMS Siap Tumbangkan Persiraja Banda Aceh

Setelah mendapat penanganan medis, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Polisi juga masih menunggu kehadiran korban guna melengkapi laporan resmi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Atrova Bella Dona (30), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Jermal XV Gang Padang Bolak, Kecamatan Medan Denai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian berupa satu unit outdoor AC, satu obeng, berbagai peralatan rumah tangga seperti gelas, sendok, garpu, pisau makan, piring, mangkok, ceret, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ainul Yaqin menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang sigap mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri. "Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Namun kami juga mengimbau agar tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saya pastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.