TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Perkara ini terkait pengelolaan keuangan pada periode 2023 hingga 2025.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Melalui serangkaian pemeriksaan tahap penyelidikan, dan setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik, maka disimpulkan bahwa perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Pemkab Jember Rayakan Hari Buruh dengan Doa Bersama Para Pekerja dan Pengusaha
Langkah penyidikan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp3 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, khususnya di unit Cabang Pembantu Kalisat.
Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa internal Bank Jatim Cabang Jember, nilai kerugian negara ditaksir mendekati Rp3 miliar.
Baca juga: Dugaan Permainan Pasar, Pasokan LPG 3 Kg di Jember Normal, Namun Warga Sulit Mendapatkan
Yadyn menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung secara resmi kerugian negara.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, kami telah membuat surat permohonan melalui BPKP Kantor Perwakilan Jawa Timur,” katanya.
Baca juga: Cetak Lulusan Berstandar Dunia, UT Jember Wisuda 764 Mahasiswa dan Jalin MoU dengan Pemkab Bondowoso
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Jember akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut pemanggilan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan Selasa (5/5/2026).
Adapun saksi yang akan diperiksa berasal dari internal Bank Jatim serta pihak-pihak terkait lainnya.